TITASTORY.ID – Ratusan rumah yang didiami pendudukan di Kawasan Dusun Dati Batubulan dan Talagaraja, daerah administrasi Kelurahan Batu Gajah, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau Kota Ambon bakal di kosongkan oleh tuan tanah.
Evans Reynold Alfons yang di wawancarai di kediamannya, Minggu (12/12) belum ini mengungkapkan, rencana pengosongan atas lahan dusun dati BatuBulan dan Talagaraja bakal dilakukan lantaran masyarakat yang mendiami tanah miliknya tidak menggubris sejumlah peringatan terkait kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa tanah.
” Kami sudah cukup lama bersabar dan kesabaran kami sudah sampai pada ambangnya, sehingga atas nama keluarga Alfons, khususnya ahli waris dari Jacobus Abner Alfons akan melakukan pengosongan,” ungkapnya.
Terkait dengan pengosongan yang ada, “ungkap Evans” pihaknya berjanji bakal melakukan langkah hukum di bulan Januari 2022, yakni gugatan pengosongan.
Katanya pula, dasar dari rencana akan dilakukan gugatan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan nomor 656 tahun 1980, jo putusan no 100 tahun 1981, jo putusan nomor 2025 kasasi tahun 1983.
” Seperti awal saya katakan kesabaran kami sudah ada di titik abang batas, kendati terngiang dalam ingatan saya tentang permohonan dari salah satu pendeta tahun 1980 karena akan kehilangan jemaat Bethania, namun hal itu tidak akan diingat lagi karena mereka yang mendiami tanah Batubulan dan Talagaraja seolah tidak memiliki niat baik atas kebaikan yang selama ini diberikan,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan gugatan pengosongan juga akan dilakukan kepada para pengunsi yang kini sudah memiliki rumah pengganti di kawasan Negeri Halong, dan pihaknya meminta pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pembongkaran karena setelah mereka menempati rumah di Negeri Halong, rumah yang masih layak dihuni rupanya di sewakan ke pihak lain.
” Untuk pemerintah Kota Ambon, segera melakukan pembongkaran rumah milik warga yang sudah menerima rumah pengganti karena selama ini rumah mereka di Batubulan dan Batugajah disewakan ke pihak lain,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Evans menegaskan agar pihak – pihak yang selama ini menyebarkan selebaran dan menghasut masyarakat untuk bertanggung jawab, karena atas persoalan yang terjadi maka masyarakat akan dikorbankan.
” Saya tegaskan kepada Obeth Nego Alfons, Deni Saiya dan Imelda Saiya untuk bertanggung jawab karena sudah melakukan tindakan penghasutan dengan selebaran yang disebarkan, karena saya akan lakukan gugatan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama Jacobus Abner Alfons dan keturunannya.” terang Evans. (TS 02)
Discussion about this post