TITASTORY.ID, – Andreas Baranyanan salah satu pegawai di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon bakal diberikan sangsi tegas oleh pihak perusahaan lantaran dua kali tidak menghadiri panggilan direktur.
Kepala Bagian Umum, PDAM Kota Ambon, Herly Pattiruhu di ruang kerjanya, rabu (2/02/20222) menyampaikan, persoalan yang diadukan oleh saudara Andre ke pihak Ombudsman sudah diselesaikan dan pihak PDAM sudah menyampaikan klarifikasi ke pihak Ombudsman terhadap laporan yang dilayangkan tahun 2019 silam. Dan apa yang diadukan Andreas tidak memiliki kekuatan atau dasar hukum dan dinyatakan gugur.
Menurutnya persoalan terkait hak – hak yang selama ini digemborkan Andreas adalah informasi miring, dan tentunya berdampak pada pencederaan nama baik perusahaan. Namun demikian sebagai perusahaan daerah akan tetap menempuh langkah berdasarkan aturan yang berlaku di mana yang bersangkutan sudah dua kali diberikan surat panggilan untuk menghadap pimpinan PDAM.
“ Jika mengacu pada aturan main perusahaan, oknum pegawai ini sudah melakukan perbuatan yang mencederai nama baik perusahaan, namun demikian sebagai perusahaan yang juga berjalan berdasarkan aturan maka tahap demi tahap akan kami lalui, salah satunya adalah dengan memberikan surat panggilan, dan itu sudah kami lakukan sebayak dua kali, namun yang bersangkutan belum juga hadir untuk dimintai klarifikasi,” uapnya.
Pattiruhu juga menegaskan, dalam waktu dekat akan dilayangkan juga surat panggilan ke tiga atau panggilan terakhir, dan jika oknum pegawai tersebut tidak mengindahkan, maka persoalan ini akan dikomunikasikan dengan pimpinan dalam hal ini pak Direktur untuk langkah selanjutnya.
“ Dalam waktu dekat surat panggilan ke tiga akan dilayangkan, jika tidak lagi mengindahkan maka perusahaan melalui direktur akan mengambil tindakan sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” tegasnya.
Menyinggung terkait upah yang dalam bahasanya disebut uang lauk pauk, Pattiruhu membantah bahwa itu adalah uang lauk pauk, tetapi itu adalah uang transport dan uang makan, yang akan diberikan kepada pegawai jika mereka menunaikan kewajiban yakni menghadiri apel pagi, dan menjalankan tugas, dan itu tercatat pada lembaran absen yang dikontrol secara ketat.
“ Istilah uang lauk pauk itu adalah keliru, yang ada adalah uang transpor dan uang makan, yang diberikan kepada pegawai berdasarkan efisiensi hari kerja, dan sebagai bentuk kompensasi kehadiran di kantor , dan jika dua hal ini tidak dilakukan otomatis tidak bisa diberikan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Pattiruhu, karena saudara Andreas ini tidak melakukan dua hal tersebut maka tentunya apa yang digambar gembornya tidak bisa diberikan.
“ Masa dia tidak hadir dalam apel, tidak melaksanakan tugas diberikan kompensasi?, kan lucu orang,” terangnya pula.
Sementara itu, terkait surat panggilan yang sudah dua kali dilayangkan ada untuk menarik kembali yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai cleaning service dan ada di bagian umum setelah pemutusan kontrak kerja antara pihak PDAM dan Puskopat Kartika.
“ Lantaran sudah ada pemutusan kontrak dengan Puskopat Kartika, maka yang bersangkutan yang awalnya hanya karyawan kontrak kemudian harus ditarik masuk ke PDAM, karena dia adalah pegawai organik PDAM, sayangnya setelah dipanggil orangnya justru menolak dan melakukan hal- hal yang tidak seharusnya, bahkan sudah mencederai nama baik perusahaan daerah ini,” urainya.
Sementara itu, terkait dengan gaji Andreas, Pattiruhu menegaskan, pihak bukan tidak membayar, tetapi hanya menahan sementara untuk gaji bulan Januari tahun 2022, alasannya karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan.
“Khusus gaji bulan Januari 2022 kami tahan, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan, sementara gaji bulan – bulan sebelumnya kami bayar seperti biasa.” tutup Pattiruhu.
Sebelumnya, Barayanan mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2015 dirinya tidak menerima uang lauk pauk, sehingga dirinya kemudian melayangkan laporan ke Ombudsman RI perwakilan Maluku untuk meminta haknya karena merasa diperlakukan tidak adil. ( TS 02)
Discussion about this post