titaStory.id,ambon – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt), PDAM Ambon yang diberikan kepada Rulien Purmiasa sejak tahun 2022 adalah instruksi Pejabat Walikota Ambon Bodewin Watimena diduga kuat tidak sesuai mekanisme.Hal mana penunjukan Rulien ini dalilnya karena ada kekosongan direksi.
Hal ini terungkap saat dilakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) di Jakarta Jumat pekan kemarin.
Salah satu staf Inspektur Jenderal Kemendagri, Lili Latul di salah satu ruang di kantor tersebut menjelaskan bahwa penunjukan Rulien Purmiasa selaku Plt PDAM Ambon karena adanya kekosongan jabatan direksi.
Hal mana menurut Lili sesuai dengan surat dari Pj Walikota Ambon pada Desember 2023.
Menurut Lili, pengangkatan Rulien Purmiasa adalah untuk menutupi kekosongan jabatan direksi PDAM. Dan telah diberitahukan ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Lili menjelaskan, dalam komunikasi dengan Pj Walikota Ambon , Pj mengakui adanya kesalahan penunjukkan karena tidak membuat laporan soal kekosongan di PDAM.
Sementara itu, kenyataan bahwa Jabatan Direktur PDAM tidak kosong tetapi digantikan. Dan Pj Walikota Ambon mengangkat Rulien Purmiasa selaku Pelaksana Tugas sejak tahun 2022, sedangan surat pemberitahuan kekosongan jabatan Direksi PDAM baru masuk Desember 2023.
” Ini artinya apa?, sebelum pengisian jabatan Direktur PDAM, sudah ada pembiaran kekosongan jabatan, ” terang Lili. Latul.
Lili juga menerangkan atas kekosongan tersebut saat ini telah dibentuk Tim Seleksi ( Timsel), sementara kondisi ini sudah terjadi cukup lama.
” Sementara itu, Joemicho Syaranamual, saat mendengarkan penjelasan soal penujukan Purmiasa saat melakukan kunjungan untuk mengecek laporan yang telah dikakukan beberapa waktu lalu akhirnya melakukan selah pembicaraan.
Syaranamual menegaskan bahwa di PDAM sebelum di jabat Purmiasa tidak ada kekosongan, direktur atau direksinya ada.
Ini informasi, bahwa Plt Ibu Rulien Purmiasa bukan untuk mengisi kekosongan, tetapi sengaja diganti.” jelasnya.
Terangnya, sesuai regulasi, ASN tidak bisa menjabat direktur BUMD, apalagi informasi kekosongan itu.
Untuk itu dia berharap laporannya ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI untuk dapat ditindak lanjuti.
” Saya berpendapat, apa yang terjadi sebelum ada pembentukan Tim seleksi harus di pertanggungjawaban. Dan laporan kami pun harus ditindak lanjuti.” ujarnya.(TS 02)
Discussion about this post