TITASTORY.ID, – Kepolisian Daerah Maluku menangkap Edsan Lilihata, residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.
Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka ditangkap di kediamannya di Karpan pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Iptu Andi Amrin, di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (24/2/2022).
Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (27/2/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (28/2/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.
“Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.
“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.
Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.
“Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.
“Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” pungkasnya. ( TS 02)
Discussion about this post