TITASTORY.ID, – Usai mengamankan barang bukti KM Elfa Jaya yang mengangkut ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 15ton BBM.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Sub Sektor Watubela Kesui, Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah KM Elfa Jaya karena kedapatan mengangkut ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non Subsidi dengan tujuan Kesui Watubela. Terungkap, BBM tersebut diduga adalah milik Hengky yang diketahui adalah bos PT Hemavaris Pratama
Hengky diketahui adalah pengusaha minyak asal Kota Bula, Kabupaten SBT yang memiliki wilayah operasi di Kecamatan Gorom, Kesui Watubela dan Teor. Sumber kepada titastory.id, belum lama ini menerangkan, BBM tersebut sering melakukan transportasi BBM melalui laut secara ilegal karena tidak memiliki dokumen pendukung.
“Saya meduga BBM itu milik Hengky. Dia memiliki wilayah operasi di Kecamatan Geser, Gorom hingga Kesui Teor,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Tidak hanya itu, sumber yang diduga kuat sangat mengenal Hengky ini pun juga mengungkapkan bawa Bos PT Hemavaris Pratama ini juga seringkali melakukan pelanggaran penjualan BBM.
“Baru baru ini saja, Hengky melakukan penjualan Bio Solar kepada kapal kargo di Wahai,” terangnya.
Dikatakan, atas kegiatan pengangkutan BBM dan akhirnya harus tertangkap oleh aparat berwajib, ribuan liter BBM tersebut merupakan satu dari sekian aksi yang sering dilakukan dan dilakukan sekali dalam sebulan.
Ironisnya, pengangkutan BBM yang dilakukan tanpa disertai dokumen, bahkan pengangkutan menggunakan kapal kayu yang tentunya tidak memenuhi standar pengangkutan BBM.
“Selain tidak memiliki dokumen pengangkutan, pemuatan juga tidak sesuai standar,” terang sumber.
Terhadap hal tersebut, dirinya meminta agar aparat kepolisian untuk tidak memberikan ruang adanya aktivitas mafia BBM di Kabupaten SBT karena cukup meresahkan.
Terkait kegiatan penyelundupan BBM ilegal tersebut, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Iqbal Wattimena, kepada Titastory.Id belum lama ini mengungkapkan atas tindakan yang dilakukan, dan bukti kapal beserta muatan, aparat berwajib diminta untuk tidak tebang pilih dalam pengungkapan mafia BBM baik yang bersubsidi atau pun yang non subsidi karena ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
Dia menerangkan, aktivitas penyaluran BBM yang tidak sesuai prosedur dan SOP dalam pendistribusian tentunya adalah pelanggaran yang tidak bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Karena negara kita adalah negara hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, dan memiliki aturan yang tentunya mengikat setiap orang di negara ini, termasuk pengusaha minyak,” tegasnya.
Untuk itu, katanya, Polres SBT yang telah mengamankan barang bukti mesti mencari otak dari aktivitas pemuatan BBM ribuan liter tersebut. Ia bilang tidak mungkin dan tidak ada sebab baik Nahkoda dan ABK kapal kayu tersebut melakukan pengangkutan tanpa ada yang meminta atau membayar.
“Dalang dari semua ini mesti ditemukan, karena bisa saja ada sindikat mafia BBM yang kerap kali mencari keuntungan di tengah kegelisahan rakyat,atas kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi pun non subsidi,” tegasnya.
Wattimena juga menegaskan, jika terbukti, pemilik atau otak dari pengangkutan dan dugaan penyelundupan BBM adalah Bos PT Hemavaris Pratama, maka dirinya harus diproses sesuai hukum. Termasuk “ lanjutnya” perusahaan harus dibekukan.
“Kami percaya aparat berwajib cukup profesional dalam mengusut kasus pemuatan BBM di Kawasan Kesui, sehingga jika terbukti bahwa otak dari semua ini adalah Bos PT Hemavaris Pratama maka dia harus diproses, termasuk Pemerintah Kabupaten SBT pu harus membekukan atau mencabut izin perusahaannya itu,” tegasnya. (TS-02)
Discussion about this post