titaStory.id, ambon – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Pemerintah Negeri ( KPN) dan Bendahara Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
HBT dan MAH di tahan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran DD dan ADD di Negeri Wahai, tahun anggaran 2021 dan 2022.
Sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 5 Juni 2024 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Nomor B-236/Q.1.11.8/ Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.
Kacabjari Wahai, Azer Jongker Orno menyebutkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita 1 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HB, satu unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020, serta uang tunai sebesar Rp. 51.750.000 yang dijadikan sebagai barang bukti.
Sedangkan MH ditahan saat melaksanakan tugas sebagai Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.
“Tersangka HBT telah ditahan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, dihitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024. Sementara MAH dijadikan tahanan kota,” kata Orno, Minggu (23/6/2024).
Dikatakan, pemberlakuan status tahanan kota, mempertimbangkan tersangka MAH telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000, kepada penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara tersebut.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan ADD dan DD dua tahun anggaran (2021-2022). Tahun 2021 Rp. 1.751.479.060 dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.
Diduga ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan RAB, dan ada kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
“Dalam praktiknya kedua pelaku membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar, sehingga berimplikasi pada kerugian anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489. Sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp. 861.210.276,”jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ( TS-03 )
Discussion about this post