Tersangka Lakalantas Maut di Maluku Tenggara Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

30/05/2025
Keterangan Gambar : Penyerahan Tersangka kasus Lakalantas dari Penyidik Polres Malra ke Kejaksaan Negeri Malra. Foto : Ist

titastory, Maluku Tenggara — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan dua mahasiswa di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka berinisial LELR (18) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kamis (22/5/2025), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden maut tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, di kawasan Jalan Kolser menuju Lo’on, Kecamatan Kei Kecil, tepatnya di depan Resto & Caffe Green Hills. Dalam peristiwa itu, dua mahasiswi, Sulfia Pataka dan Deysirah Rentu, meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan lima lainnya luka ringan.

Keterangan Gambar : Gambar saat terjadi Lakalantas di Kabupaten Malra yang mengakibatkan 2 orang mahasiswa meninggal dunia,  Foto : Ist

Kendaraan roda empat bernomor polisi B 2026 PQX yang dikemudikan tersangka LELR diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum terguling di jalan menikung. Delapan orang berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.

Keluarga Harap Keadilan Ditegakkan

Perwakilan keluarga korban, Tamher, menyampaikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang akhirnya menuntaskan tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Kami kehilangan dua anak perempuan yang penuh semangat dan harapan. Kami mendukung langkah penegakan hukum dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Tamher juga menambahkan bahwa peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Maluku Tenggara. Ia berharap proses hukum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Langkah Hukum

Polres Maluku Tenggara menetapkan LELR sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 dan menahannya di Rutan Polsek Kei Kecil. Setelah pemberkasan selesai, tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malra untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.

Kepala Polres Malra, AKBP Frans Duma, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyidikan yang matang.

“Penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa,” kata Frans Duma, dalam pernyataannya kepada media.

Keluarga korban juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bagi Sulfia dan Deysirah dapat terwujud.

Penulis: Redaksi
error: Content is protected !!