titastory, Ambon – Pelaku kekerasan terhadap karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum, Tirta Yaponno, Reinhard L Purimahua masih bebas sekalipun telah ditetapkan jadi tersangka.
Keberadaannya membuat korban dan sejumlah saksi yang menyaksikan tindakan kekerasan tersebut sedikit was-was dan merasa tidak nyaman.
Salah satu pegawai di perusahaan daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum di Kota Ambon kepada titastory, Sabtu (11/1) kemarin, menyayangkan lambatnya penanganan pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus kekerasan tersebut. Mereka khawatir dan takut karena pelaku yang memiliki sikap temperamental.
“Kami sekantor, tiap hari berjumpa, sekalipun tak saling sapa namun keberadaannya cukup mengganggu,” ungkap salah satu karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menduga, Zulkarnain Tomia korban kekerasan bersama sekaligus pelapor merasa tertekan. Bahkan rekan sekantor yang tidak punya masalah dengan pelaku kadang merasa takut.
Dia juga mengatakan, kasus ini telah dilaporkan sejak 25 Oktober 2024 lalu, namun pengusutan kasus ini pun terkesan berlarut-larut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan, sesuai surat perintah penyidikan bernomor Sp.Sidik /SPKT / 178 /XI /2024 S–IV pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Desember lalu.
“Informasi pada tanggal 20 Desember pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor Namun pelaku masih menghirup udara bebas,” kata Ipda Janet Luhukay, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/1).
Terkait dengan proses hukum terhadap pelaku, Kasi Humas masih melakukan pengecekan untuk memastikan perkara ini.
“Saya masih cek Pak Kasat. Kalau sudah ada info, saya kasi info,” katanya.
Penulis : Edison Waas