titaStory.id,ambon – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, M. Daud Sangadji sebagai tersangka.
Penetapan tersangka polisi kepada Daud atas dugaan tambang ilegal galian C di wilayah setempat. Sangadji ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (25/1/2024) di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Benar, hari Kamis sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, Daud Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikonfirmasi via ponsel, Jumat (26/1/2024).
Dijelaskan, Penyidik yang menangani masalah ini sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap M Daud Sangadji, Rabu (10/1/2024) lalu.
Untuk diketahui, Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomini, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggunakan alat berat (eksavator) miliknya.
Aksi yang menciptakan rasa khawatir warga atas , aktivitas penambangan galian C secara masif dan dapat merusak lingkungan. Aktifitas ini juga berpotensi mengakibatkan bencana saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, namun Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut mencapai ratusan meter kubik (M3). Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara (TS-10)
Discussion about this post