titastory, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu, (26/3/2025). Tim dari KKJ Indonesia diterima Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan Susilaningtias beserta staf ahli.
Mengawali pertemuan, Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis dan media Tempo mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal dan ancaman melalui media sosial.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” kata Erick Tanjung sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi.

Erick Tanjung juga menyampaikan langkah hukum yang dilakukan KKJ Indonesia terhadap aksi teror ini dengan mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.
Kepada LPSK, KKJ Indonesia menyampaikan permintaan perlindungan terhadap korban jurnalis Tempo. “Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers,” terang Erick.
Mustafa, mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menyampaikan jurnalis Tempo juga mendapat serangan siber berupa doxing yang menyebarkan data diri jurnalis Tempo, FCR. Teror terhadap jurnalis Tempo sudah merembet kepada keluarga.
Mustafa juga menyampaikan, media Tempo juga diserang narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kondisi terkini jurnalis Tempo, FCR.
Stefanus Pramono juga menyampaikan beberapa liputan investigasi yang terbit di majalah Tempo dan tayang di program Bocor Alus Politik beberapa waktu terakhir mengenai banjir Jabodetabek, RUU TNI dan kasus korupsi impor BBM.
Secara khusus, tim KKJ Indonesia juga menyampaikan situasi terkini kekerasan jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung dan Sukabumi. Kekerasan ini berupa tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat liputan demonstrasi dan ancaman dari aparat.
Tanggapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam pertemuan dengan KKJ Indonesia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
“Kami perlu melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK,” ujarnya. Namun, Achmadi belum bisa memastikan kapan perlindungan itu mulai diterapkan.
Secara khusus, LPSK menjadwalkan akan menemui jurnalis Tempo, FCR.
Pada kesempatan yang sama, Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada pertemuan ini menyampaikan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.
Penulis : Redaksi