TITSTORY.ID, – Ahli waris 20 Dusun Dati di Negeri Urimesing, khususnya Dusun Dati Batubulan dan Talagaraja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon meminta pihak lain yang tidak paham soal kedudukan hukum kepemilikan dusun Dati Batubulan dan Talagaraja untuk tidak mengembangkan opini sesat yang tidak sesuai fakta hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini ditegaskan Evans Reynold Alfons saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Pendeta Robby Pattinasarani seolah ikut campur dalam persoalan yang bergejolak antara anak anak almarhum Jacobus Abner Alfons dengan Obeth Nego Alfons.
Menurutnya sebagai seorang pendeta apalagi merupakan Ketua Majelis Jemaat GPM Pniel, Kalsis Kota Ambon semestinya menjaga sikap karena tupoksinya adalah sebagai penyejuk untuk kemaslahatan umat bukan seolah memperkeruh keadaan apalagi terlalu jauh ikut campur dalam urusan tanah.
Evans menegaskan, alasan hal ini perlu disampaikan karena ada informasi yang disampaikan oleh anggota jemaatnya sendiri yang cukup merugikan keluarga Alfons dalam hal ini keturunan atau ahli waris dari Jacobus Abner Alfons,karena opini yang tidak sesuai fakta hukum.
” Pendeta Pattinastani harusnya tidak tertipu dengan bahasa yang menyesatkan karena fakta hukum baik Obet Nego Alfons dan Barbara Jaqualine Zaiya itu kalah di pengadilan, dan dalam semua gugatan yang ada mereka tidak pernah menang, apalagi saat melawan ibu saya Juliana Alfons /Suitella. Mereka itu kalah telak, ” ucapnya
Terkait dengan laporan atau informasi yang diperoleh Evans, menegaskan akan melaporkan hal ini ke pihak Sinode GPM karena sikapnya ini tentunya sangat merugikan dan bisa memperkeruh keadaan.
Yang pasti akan dilaporkan ke MPH Sinode GPM, karena kami sangat dirugikan, karena sudah jauh mencampuri urusan yang bukan baletnya.
Evans mengatakan, menurut salah satu anggota jemaatnya bahwa pihak Pattinasarani bakal melakukan pertemuan dengan warga yang mendiami dusun dari Batubulan untuk meyakinkan bahwa tanah itu adalah milik Obeth Nego, sayangnya apa yang dilakukan Pendeta ini tidak mendasar karena fakta hukum jelas bahwa Obeth Nego Alfons adalah pihak yang kalah sesuai putusan pengadilan nomor 28 tahun 2019 sampai putusan kasasi nomor 2630 Mahkamah Agung.
” Saya minta pendeta Robby jangan tertipu karena putusan hukum jelas, sehingga baiknya pendeta Robby fokus saja untuk tugas tuga pelayanan. Jangan ikut campur dalam persoalan keluarga apalagi merugikan kami karena tidak tahu posisi hukum yang dikeluarkan lembaga peradilan,” terangnya.
Ditegaskan pula, dalam perkara 386 tahun 1978 Jo putusan 656 tahun 1980 Jo putusan nomor 10 tahun 1982 dan putusan 2025 K tahun 1983 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Jacobus Abner Alfons adalah penguasa atas dusun Dati Batubulan dan Talagaraja dan 18 Dusun Dati lainnya.
Terhadap hal itu juga, Evans mengingatkan bahwa Pastori yang kini didiami pendeta Robby adalah hasil hibah dari Jacobus Abner Alfons bukan oleh Oneth Nego Alfons. Sehingga diharapkan untuk menghentikan proses proses yang tidak sesuai fakta hukum.
” Dan kepada warga masyarakat yang mendiami dusun Dati Batubulan baiknya jangan tertipu, harus berpikir jernih jika perlu silahkan datangi rumah kami untuk mendapat penjelasan hukum dan kami akan tunjukan bukti hukum bahwa Obeth Nego Alfons dan Barbara itu ada dipihak yang kalah dan tidak memiliki hak sama sekali. ( TS 02)
Discussion about this post