TITASTORY.ID, – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi dan tak pernah habis-habisnya. Di Kota Ambon, beberapa waktu lalu, seorang ayah di penjara karena tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak maupun cucu kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini sungguh biadab dan karena tega meniduri darah dagingnya sendiri.
Belum lama diberitakan, kasus yang sama juga terjadi di Ambon. Kali ini ayah kandung yang kerap melaporkan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, malah ikut dijerat. Bukannya melindungi si buah hati, malah bapak kandung ini ikut meniduri putrid kandungnya sendiri.
Ada pepatah yang mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat namun pasti jatuh juga. Sepintar-pintar bangkai ditutupi, namun baunya pasti tercium juga. Artinya suatu kejahatan yang selalu ditutup-tutupi suatu saat akan terungkap juga.
Itulah yang terjadi pada B, seorang pria paruh bayah berusia 39 tahun di kota Ambon, Maluku yang secara tega meniduri anak kandungnya sejak berusia 9 tahun.
Kasus ini terkuak setelah B, ayah kandung korban atas nama bunga melaporkan rekannya O.R (45) yang juga melakukan hal yang sama kepada putrid kandungnya. Pelaku yang tak lain adalah sahabatnya sendiri dilaporkan ke aparat polsek teluk ambon . Mirisnya, dalam penyidikan, pelapor yang merupakan ayah kandung korban ikut terseret namanya melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungan itu.
“Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45) yang dilaporkan oleh bapak kandung inisial B (39) yang diketahui kemudian korban anak A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39),”kata Kasat Rekrim Polresta Ambon, AKP Mido Mani dalam rilis yang diterima awak media, senin (4/7).
Atas laporan ayah korban, kata Mido dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Ipda S. Taberima serta Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka O. R. (45), Jumat, (1/7).
Hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, kata Kasat Reskrim diketahui korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya. Peristiwa ini dikatakan korban yang mengakui ayah kandungnya juga menidurinya sejak usia 9 tahun.
“Peristiwa ini berawal sekitar bulan juni 2022, saat tersangka mengajak korban berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya B, yang juga adalah ayah korban. Selain itu tersangka juga pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon,”jelas Mido.
Dari pernyataan korban, lanjut Mido, pada hari Senin, 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 wit tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman-teman korban B dan C . Tersangka kemudian memuluskan nafsu bejatnya dengan membawa mereka ke penginapan di sekitar daerah Wayame lalu memesan kamar.
“Saat itu korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban dihubungi oleh bapak korban dan menyuruh korban untuk segera pulang, namun karena takut oleh, maka korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya, sekitar Pukul 20.30 wit,”ungkapnya.
Tersangka, lanjut Mido lalu mengantar B dan C, kedua teman korban untuk pulang. Sedangkan korban diturunkan di kawasan Passo.
“Tersangka menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar kedua teman korban, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban ke penginapan,”tuturnya.
Sekembali di penginapan, sekitar Pukul 21.00 wit tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban.
Tak hanya sekali perbuatan bejatnya, tersangka sekitar Pukul 22.00 wit, Selasa 28 juni 2022, tersangka juga mengajak korban ke penginapan penginapan di sekitar kawasan Passo. Di sana tersangka kemudian melakukan tindakan yang sama dengan mencabuli korban. Pelaku juga melancarkan aksi biadabnya pada hari Kamis, 30 juni sekitar Pukul 20.00 wit di lokasi berbeda penginapan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Disitu tersangka juga meniduri korban.
Kini kedua pria bejat ini, yakni ayah kandung serta teman ayahnya itu harus membayar perbuatan mereka dengan mendekam di ruang jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Atas perbuatannya, tersangka O. R, dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Sementara ayah kandung korban, yang juga diketahui adalah pelapor juga harus mendekam di dalam jeruji besi karena diketahui melakukan hal yang tak senonoh kepada darah dagingnya sendiri. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang sama tentang persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Atas kasus ini menambah deretan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau lease. Di Kota Ambon, beberapa waktu lalu, kasus yang sama terjadi terhadap seorang anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya. Selain itu seorang ayah di penjara karena tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak maupun cucu kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini sungguh biadab dan karena tega meniduri darah dagingnya sendiri. (TS-01)
Discussion about this post