TITASTORY. ID,- Hasil Investigasi dan temuan di lapangan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku menemukan adanya sejumlah proyek fisik di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.
Pasalnya dari input data dan pencocokan di sejumlah lokasi di Desa Waiheru menemukan sejumlah proyek Fiktif dan didominasi proyek dompleng alias proyek dari oknum dan lembaga pemerintah dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban Desa Waiheru sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, bahkan berpotensi juga terjadi di tahun 2022.
Sekretaris PKN Maluku, La Ode kepada media ini, beberapa waktu lalu menerangkan hasil pencocokan data dengan kondisi ril menemukan adanya kejanggalan.
” Ada kejanggalan dan banyak proyek dompleng dan merupakan proyek fiktif,” ungkap La Ode.
Saat yang sama, dia juga menyangkan pihak Inspektorat Kota Ambon yang seolah menutup mata dengan kondisi yang terjadi di Desa Waiheru sehingga adanya indikasi yang mengarah pada kerugian negara namun.
” Mestinya Inspektorat Kota Ambon melakukan langkah penanganan dan pencegahan, dengan mengarahkan kepala desa dan staf untuk tidak melakukan hal hal yang tidak sesuai.” ucapnya.
Sehingga “kata La Ode”, hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Ambon patut dipertanyakan.
” Perlu diinfokan persolan di Desa Waiheru sudah ditangani Kejaksaan Negeri Ambon, dan jika terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan maka kami pertanyakan leglitas Inspektorat Kota Ambon,” ujarnya.
Terkait hal itu, dalam proses hukum dan pembuktian itu nyata bahwa hasil investigasi kami terbukti maka langkah lanjut yang akan kami lakukan adalah melaporkan pihak Ispektorat.
” Ini langkah lanjut kami, karena Inspektorat Kota Ambon diduga membiarkan persolan yang terjadi di Desa Waiheru karena tidak memberikan arah yang baik sehingga kepala desa dan para stafnya harus berhadapan dengan hukum.” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post