TITASTORY.ID, – Kuasa Hukum Enne Kailuhu, Fredy Movun meminta agar Pemerintah Kota Ambon harus segera melakukan pembayaran lahan di kawasan IPST Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Movun meminta agar Pemerintah Kota Ambon tidak lagi berdalil. Apa lagi sesuai hasil rapat dengan pihak DPRD pemerintah Kota Ambon akan melakukan pembayaran jika lahan tersebut telah memiliki sertifikat.
” Saya mau tegaskan di atas lahan tersebut telah ada empat buah sertifikat dan masing – masing memiliki luasan dan sertifikat tersebut atas nama pemerintah Kota Ambon,” tegasnya kepada titastory.id, kamis (02/03/2023)
Dia juga menegaskan dari sisi penguasaan lahan berdasarkan sertifikat empat buah sertifikat tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Ambon dan hal itu tertuang dalam akta damai. Namun ” katanya,” tidak tahu apa yang menjadi alasan sehingga Pemerintah Kota Ambon belum melakukan pembayaran lahan yang telah digunakan dalam kurun waktu yang cukup lama.
” Ada empat buah sertifikat lahan, dan luas lahan yang tertera dalam salah satu sertifikat telah dibayar sebagai tanda jadi. Tinggal tiga luas lahan pada tiga sertifikat yang belum dibayar,” ungkapnya tegas.
Untuk itu, katanya, jika pada lahan tersebut telah terdapat sertifikat apa yang menjadi alasan sehingga pemerintah kota masih berlama lama dalam hal menunaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
” Jangan lagi berdalil, pemerintah kota harus beritikad baik untuk melakukan pembayaran, dan jika hal itu tidak dilakukan maka kami menduga bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran,” tegas Movun. (TS 02) ‘
Discussion about this post