TITASTORY.ID, – Terhadap dinamika dan persoalan yang diduga dihembuskan sejumlah pihak dalam kaitan dengan polemik di Internal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku, Kepala Biro Pertanian dan Kemaritiman Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku, Anwar Malawat kepada media ini di Negeri Mamala, Kecamatan Leihitu, sabtu (25/03/2023) menegaskan agar para oknum yang telah mengungkapkan pendapat dan pemikiran lewat media masa dalam kaitan dengan persoalan internal PKP harus paham aturan dalam hal ini Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai sehingga tidak asal bunyi (Asbun) yang bisa menimbulkan salah tafsir.
“ Saya menyimak dan saya menilai ada hal yang perlu diluruskan. Persoalannya pendapat dan yang mengarah pada upaya mempermalukan nama partai diduga kuat dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak paham AD/ART PKP. “ tegasnya.
Menurutnya dalam ulasan kalimat dan pendapat yang seolah mengusik kepemimpinan Ketua DPP Maluku tentunya harus dicermati. Pasalnya argumen dan pendapat yang disajikan tersebut tidak menjiwai AD/ART Partai.
Mantan Sekretaris DPP PKP Maluku ini menegaskan, dengan mengacu pada Akta Penyempurnaan AD/ART PKP tahun 2021 nomor 11 Tanggal 14 Juni 2021 yang disahkan oleh Notaris Esi Susanti, S.H,M.Kn Kota Jakarta Timur, maka ada sejumlah point yang mesti diluruskan yakni, bahwa agenda Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munalub) dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional atas Inisiatif Ketua Umum, Insiatif Dewan Pimpinan Nasional, Permintaan tertulis resmi dari 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) yang mengusulkan pelaksanaan Munaslub dan alasan dan agenda yang akan dibahas, serta pelaksanaan oleh Dewan Pimpinan Nasional paling lambat 3 bulan setelah seluruh syarat terpenuhi. Termasuk Munaslub itu dinyatakan sah apa bila dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional, serta dihadiri oleh sekurang –kurangnya 2/3 dari Dewan Pimpinan Provinsi dan 2/3 Dewan Pimpinan Kabupaten /Kota.
“ Sesuai AD/ART Bab XIII Pasal 31 tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa ketentuannya seperti itu, sehingga adanya polemik tentang Munaslub yang terlaksana beberapa waktu lalu tentunya harus didadarkan atas AD/ART. Sederhana saja untuk Munaslub itu diusulkan oleh Ketua Umum atau tidak, dan apakah memenuhi quorum?, terang Malawat.
Dijelaskan lagi, terhadap adanya singgungan terhadap pemberian insentif, dan namanya juga turut dibawa- bawa dalam jabatan selaku Sekretaris, Malawat pun menegaskan, hal itu adalah kebijakan karena tidak diatur dalam AD/ART Partai. Sehingga berkaitan dengan sentilan pemberian insentif mestilah disyukuri, bukan dijadikan masalah.
Terangnya, dengan mengancu pada AD/ART Bab XVI pasal 64 dengan jelas menegaskan bahwa keuangan partai bersumber dari iuran anggota, iuran anggota legislatif, iuran kader yang bertugas di eksekutif, iuran kader yang bertugas di luar lingkungan partai, sumbangan dan atau hibah yang tidak mengikat, usaha lain-lain yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diatur dalam peraturan partai.
“ Ini kan lucu, masalah insentif yang merupakan kebijakan dan tidak tercantum dalam AD/ART yang merupakan Roh Partai dipersoalkan, sementara ketentuan sesuai AD/ART tidak dipersoalkan. Apakah ada penyetoran iuran anggota?, saya duga PKP Maluku saat ini tidak ada dalam penerapannya. “ ucapnya.
Dengan demikian Bab XVI Pasal 64 ayat 4 dengan jelas menegaskan dalam hal penyelenggaraan Musyawarah dan rapat, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Partai pada tiap tingkatan. Olehnya itu, terkait anggaran Muspimprov dan HUT yang telah diberikan oleh Anggota DPRD asal PKP se Maluku pada waktunya pasti akan dipertanggung jawabkan, dan itu ada pada forumnya.
Tidak hanya itu, Malawat pun menerangkan, dengan mengacu pada AD/ART Bab XI Pasal 27 point ayat 2 tentang pemecatan dari keanggotaan partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional atau usul Dewan Pimpinan semua tingkatan. Pada bagian Huruf F dengan tegas menerangkan anggota yang dipecat karena melanggar AD/ART atau disiplin dan Kode Etik partai, atau karena melakukan tindak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Saya kira jelas, sehingga baiknya oknum – oknum yang selama ini mengiasi media masa dengan pendapat pribadi dan diduga salah kaprah untuk segera ditinggalkan dan mulai introspeksi diri, dan baiknya harus lebih banyak membaca, karena berbicara tentang aturan tidak bisa sekedar menebak, dan main di wilayah angan – angan atau hanya berhalusinasi dan menyesatkan. “ tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post