TITASTORY.ID – Sidang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dugaan penyalahgunaan anggaran BBM armada pengangkut sampah yang di kelola Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dengan terdakwa Mantan Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac Cs di Pengadilan Negeri Ambon haruslah menghadirkan Sekretaris dan Bendahara DLHP Kota Ambon.
Hal ini di padang penting karena sebagai pejabat administrasi dan keuangan , keduanya sangat memahami terkait dengan alur mudik penggunaan anggaran pada salah satu OPD teknis di lingkup Pemerintah Kota Ambon tersebut.
Ketegasan ini disampaikan Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Edwar Diaz, SH kepada media ini belum lama ini. Menurutnya kehadiran Sekretaris dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon tentunya dapat memberikan gambaran terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
” Saya meminta agar Sekretaris dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon dapat hadir di Pengadilan untuk memberikan keterangan jika saatnya dipanggil lagi,” ucap Diaz.
Diaz mengungkapkan, sebagai pejabat administrasi dan keuangan, sekretaris maupun bendahara tentunya lebih memahami aturan atau mekanisme terkait penggunaan anggaran khususnya anggaran BBM yang digunakan untuk kebutuhan bahan bakar armada pengangkut sampah di Kota Ambon.
“Dan jika kedua pejabat tersebut dihadirkan maka semua pihak akan memahami betul terkait dengan tugas dan tupoksi yang bersentuhan dengan anggaran, termasuk hal- hal lain yang bersifat kebijakan karena mempertimbangkan kebutuhan yang sifatnya urgen, serta alur pertanggungjawabannya.
Sementara sesuai fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin ( 9/11) muncul adanya kebijakan terkait dengan penyaluran BBM per hari untuk tiap armada yang disesuaikan dengan panjang jalur karena terkait dengan kebutuhan untuk membebaskan tumpukan sampah di Kota Ambon. Sebelumnya informasi yang diperoleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang diundang untuk memberikan kesaksian di ruang sidang pengadilan Negeri Ambon masih mangkir. (TS 02)
Discussion about this post