TITASTORY.ID, – Maraknya pemberitaan terkait dengan dugaan Mark Up anggaran yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Ambon terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan sebesar Rp 5,3 miliar harus dituntaskan secara profesional. Pasalnya DPRD sebagai lembaga terhormat yang melaksanakan tugas dan fungsi seperti membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD di Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Direktur Nice Voice Maluku Institut ( NVMI), DR Agus Siahaya kepada Titastory.id belum lama ini.
Menurut Siahaya, berkaitan dengan persoalan hukum dan kini sudah masuk di rana penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Ambon sebagai lembaga yang memiliki marwah pembawa aspirasi rakyat Kota Ambon harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan harus bisa membuktikan bahwa proses penyelidikan yang kini dilakukan tidak menemukan apa pun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.
” Dalam tupoksi sebagai penyelenggara hukum, proses yang kini sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ambon patut diapresiasi, dan mesti dilakukan secara profesional, sehingga sebagai sebuah lembaga legislatif DPRD Kota Ambon harus mengembalikan kepercayaan publik, dan harus membuktikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara,” ungkapnya.
Namun demikian Siahaya juga menyampaikan, agar pihak Kejaksaan Negeri Ambon dalam melaksanakan tugasnya tidak tebang pilih karena siapa pun, termasuk oknum Anggota DPRD Kota Ambon yang terbukti melanggar hukum harus diproses karena Anggota DPRD tidak kebal hukum. Dirinya menduga jika pihak penyidik kejaksaan tetap solid dalam melakukan pemeriksaan maka dipastikan angka hasil temuan BPK tahun 2019 akan berubah dan akan lebih dari nilai tersebut.
” Saya mendukung proses yang kini sudah dilakukan dan jika dalam perjalanannya ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana maka oknum – oknum yang terbukti haruslah bertanggungjawab, siapa pun dia karena semua sama di mata hukum, “tegas Siahaya.
Tidak hanya itu, “ungkapnya pula” bahwa Anggota DPRD selain sebagai wakil rakyat mereka adalah petugas partai politik sehingga dalam kewenangannya pimpinan partai juga harus melihat persoalan ini dan jika petugasnya ( anggota DPRD) terbukti atau terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum tidak harus dilindungi karena hal ini juga terkait kredibilitas partai politik di Kota Ambon maupun di Maluku
” Tentunya sebagai petugas partai Anggota DPRD juga terikat dengan aturan masing – masing partai, dan jika ada indikasi bahkan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang kini lagi tren di DPRD Kota Ambon diharapkan untuk tidak melindungi, karena hal ini juga berkaitan dengan kredibilitas partai di mata masyarakat Kota Ambon yang sudah sangat cepat dalam mengakses setiap informasi.” ucapnya. (TS 02)
Discussion about this post