TITASTORY.ID- Penggunaan anggaran di lingkupPemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tepatnya di Organisasi Perangkat daerah ( OPD) Bagian Sekretariat terindikasi bermasalah dan berpotensi pada penyalahgunaan keuangan negara. Hal ini terungkap lantaran Bansek Pemkot dalam menyampaikan laporan belanja diduda menggunakan anggaran APBD tidak sesuai kewenangan.
Kabar tidak sedap ini berhasil diendus media ini belum lama ini setelah diketahui bahwa OPD yang bertugas memfasilitasi dan membantu jalannya penataan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon diduga mendesain sejumlah kegiatan yang tidak seharusnya. Dimana dalam penggunaan anggaran Bansek Kota Ambon menciptakan kegiatan publikasi media cetak dan elektronik. Yang notabene merupakan tugas dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon.
Informasi dan data yang didapat, anggaran yang digunakan sesuai item kegiatan publikasi justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak seharusnya dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tugas – tugas kedinasan. Ada pun jenis kegiatan yang biayai antara lain, pembelian cendera mata berupa kain batik senilai Rp807.990.000 , pembelian mutiara sebesar Rp 599.000.000 yang dibeli dari UD. F dengan harga satuan Rp600.000 sampai dengan Rp9.750.000.
Pada item belanja kegiatan ini, diduga dalam melakukan pertanggungjawaban pihak Bansek hanya melampirkan nota pembelian atau kuitansi internal, dan tidak dibarengi dengan bukti serah terima barang atau jasa dengan UD F yang dimaksudkan, sehingga disinyalir merupakan belanja penggunaan siluman.
Bahkan dalam penggunaan anggaran direalisasikan anggaran sebesar Rp603.744.700. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp521.944.700 terjadi transaksi jual beli dengan Toko NC, yang dalam pertanggung jawaban hanya menampilkan nota pembayaran tanpa bukti pengiriman atau tidak terdapat daftar pengiriman, tidak terdapat bukti pesanan dan bukti transaksi yang sah, sehingga diduga kuat merupakan belanja akal akalan semata
Hal mirip juga terjadi pada kegiatan belanja parcel natal sebesar Rp57.672.800, pembelian buah-buahan sebesar Rp13.473.242, serta biaya pengiriman mencapai Rp9.000.000. Dimana diketahui pada item ini belanja yang dilakukan Bansek Kota Ambon bukan merupakan belanja untuk tugas kedinasan. Sementara untuk biaya cetak spanduk, umbul –umbul dan roll bener justru memunculkan problem terkait penggunaan anggaran bernilai Rp1.577.369.000, yakni anggaran sebesar Rp1.416.719.000 diduga kuat tidak terverifikasi, serta dalam praktik belanja tidak sesuai Analisa Standar Belanja (ASB) Pemerintah kota Ambon tahun 2019.
Terkait belanja cetak spanduk, umbul –umbul dan rol banner, informasi yang diterima, terjadi pembayaran senilai Rp1.332.869.000 ke pada salah satu tokoh yang awalnya berada di jalan Tulukabessy, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang kini berpindah alamat dan tidak tahu alamat toko yang sekarang. Indikasinya dokumen belanja seperti nota, bukanlah nota asli sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait pembayaran sewa tenda dan kursi dengan nilai Rp160.650.000. Termasuk adanya pengeluaran untuk sewa genset sebesar Rp1.067.500, sewa sound sistem dan lighting sebesar Rp1.384.217.000 di mana transaksi belanja sewa di atas tidak dilengkapi dengan bukti transaksi sah dan lengkap antara pihak bagian Sekretariat dengan tokoh NS.
Mucul juga terkait dengan pembayaran insentif penyanyi, penari, group Toto Buang dan , Hawaian Band, Hadrat, termasuk insentif atau honor untuk pelawak insial T senilai Rp, 1. 384.300.000. Dimana pada item belanja ini tidak dilengkapi bukti transaksi sah sehingga tidak layak atau tidak bisa menggunakan anggaran daerah dalam hal ini anggaran dari bagian Sekretariat Kota Ambon.
Terkait hal di maksud, mantan bendahara Bansek Kota Ambon, Yolanda Rosfader yang dikonfirmasi di Balai Kota Ambon, kamis (21/04/2022) menyampaikan dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena bukan merupakan kewenangan
“ Saya tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kewenangan saya, sebaiknya ditanyakan ke Inspektorat.
Namun demikian dia menerangkan persoalan itu telah selesai. Ditanya penyelesaian seperti apa yang dimaksudkan, Rosfader menyampaikan pertanggungjawaban telah selesai,” ucapnya.(TS 03)
Discussion about this post