TITASTORY.ID, – Tanggal 22 Mei 2022 adalah waktu di mana Ricahrd Louhenapessy selaku Walikota Ambon bakal mengakhiri jabatannya kurun waktu 10 tahun atau 2 periode. Sayangnya dimasa penantian mengakhiri tugas dan menyerahkan kepemimpinan ke sosok pelaksana tugas, Ricahrd Louhenapessy justru terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pria murah senyum ini tidak sendiri. Ada juga Pegawai Honor atas nama Andre Erin Hehanussa yang keseharian berada di ruang kerja Walikota Ambon.
Keduanya kini harus berurusan dengan lembaga anti rasuah, karena diduga tersangkut gratifikasi atau suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.
Dugaan tersangka yang kini disandang Mayor Of Word Music, Richard Louhenapessy. Terungkapnya status tersangka tersebut sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepada sejumlah saksi terkait persoalan dugaan gratifikasi tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Agung Widjarnarko yang diketahui adalah mantan Kapolres Pulau Ambon.
Dimana selain Ricahrd Louhenapessy, surat sakti tersebut ditujukan kepada Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri dan salah satu pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon atas nama Andrew Erin Hehanussa yang masuk dalam daftar tersangka.
Sesuai surat tersebut, Louhenapessy bersama sejumlah pihak diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diatur dalam pasal 12b UU Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 point 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tertulis, KPK menguraikan alasan pemanggilan bahwa, tersangka Amri memberikan hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, hadiah itu juga diterima oleh Andrew Erin Hehanussa, sehingga dipastikan keduanya sudah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih khusus sebagaimana tertuang dalam poin d surat pemanggilan tersebut, diduga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, untuk proses penyidikan KPK, sejumlah saksi diduga telah diperiksa mereka adalah Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico Mattitaputty, Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Kepala Dinas Sosial Nurhayati Jasin serta Novy Warela yang merupakan orang dekat Richard. Pemeriksaan berlanjut Kamis (28/4/2022) di Mapolresta Pulau Ambon. Dua pimpinan OPD yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rustam Simanjuntak serta Kepala Inspektorat Jopie Selanno. (TS 03)
Discussion about this post