titaStory.id,ambon, – Permasalahan berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku oleh Pemerintah Daerah Maluku ke ahli waris Izack Baltazar Soplanit melalui kuasa hukumnya Remon Tasane kian memanas dan diduga kuat akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum lantaran sinyalir mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apa lagi dengan adanya keabsahan Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2014 yang secara perdata telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perihal adanya surat terbuka yang dibacakan oleh ahli waris Izack Baltazar Soplanit, Ludya Papilaya di tahun 2023 dan disebarkan melalui akun TikTok diduga kuat adalah pengiringan opini untuk mendapatkan simpati publik apa lagi surat terbuka tersebut ditujukan ke Kapolri, karena Papilaya mengakui dan menekankan bahwa dirinya adalah seorang janda misikin yang tidak mendapatkan keadilan di Polda Maluku atas laporan terkait dengan akta otentik yakni Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2014, dengan terlapor Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
Berkaitan dengan hal itu, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, Jhon Andrew Tuhumena kepada titaStory.id, di Kota Ambon, jumat (12/04/2024) menerangkan, dampak dari surat terbuka yang dibuat oleh Ludya Papilaya/Soplanit dalam akun TikTok atas nama @brilian-novera tersebut akan terbentuk opini publik tentang adanya ke sewenangan, intimidasi dan hal lain kepada seorang janda miskin. Dimana hingga saat ini sudah ada 57,6 ribu penonton surat terbuka ini.
Jhon Tuhumena menjelaskan dalam kaitan dengan surat terbuka ke Kapolri soal ketidakadilan yang dirasakan karena laporan di Polda Maluku tidak jalan kurun waktu tiga tahun tidak menjadi ranahnya untuk membahas. Namun dalam kaitan dengan tanggung jawab berkaitan dengan kepentingan kliennya maka ada hal yang perlu dijelaskan, sehingga publik di Maluku, bisa memahami konteks sebenarnya terkait surat terbuka yang dibuat pada tahun 2023 tepatnya tanggal 10 Agustus sehingga kliennya tidak dinilai sedang mempermainkan janda miskin.
” Saya perlu menjelaskan, surat terbuka tersebut Ibu Ludya Papilaya dalam narasinya mengatakan bahwa dia adalah janda miskin. Pertanyaannya apakah seorang janda yang menerima uang dari Pemerintah Daerah Maluku sebesar Rp14 Miliar adalah janda miskin?, ” ungkapnya seraya bertanya.
Menurutnya, bahwa surat terbuka yang dibuat tahun 2023 sedangkan tahun 2022 sudah ada pembayaran tahap 1 pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku oleh Pemerintah Daerah sehingga diduga Nyonya Ludya Papilaya saat membuat konten berupa video pembacaan surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri di saat dirinya sudah menjadi Janda Kaya.
“Coba tanyakan untuk masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Meraoke, dari Miana sampai Pulau Rote, yang menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, apakah nilai Rp14 Miliar itu adalah nilai yang kecil?, sehingga apa standar miskin yang diungkapkan dalam video di akun TikTok milik @brilian-novera,” tekannya.
Dia pun menduga apa yang diakukan Ludya Papilaya adalah upaya mendapatkan simpati terkait dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Maluku, dengan menyiratkan seakan akan Ludya Papilaya merupakan seorang janda miskin. Dia pun menduga hal yang dilakukan merupakan narasi bernadakan kamuflase, manipulatif dan tidak sesuai kenyataan fakta.
“Jadi upaya pengiringan yang dilakukan Ludya Papilaya ini sesuatu hal yang tidak bisa dibenarkan, tolong berbicara yang jujur dan sesuai kenyataan, karena sebagian besar warga di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tahu bahwa Ludya Papilaya sudah menerima uang dari Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan itu pembayaran tahan pertama,” tekan Jhon.
Dia pun menekankan, jangan karena menjaring opini masyarakat atau publik, lalu memainkan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan seolah ingin menunjukkan bahwa kliennya adalah orang yang kejam dan padangan lain sebagainya.
Kembali menekankan, surat terbuka yang dilakukan Ludya Papilaya kuat dugaan adalah upaya memosisikan sebagai kelompok termarginal atau korban soal laporan polisi diabaikan. Sehingga dia meminta simpati dari Kapolri untuk laporan yang dilaporkan.
Untuk diketahui, sesuai surat terbuka yang dibacakan dan diposting melalui akun TikTok tanggal 10 Agustus tahun 2023. Narasinya dibacakan oleh Ludya Papilaya/Soplanit yang ditujukan ke Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang olehnya merupakan cara terakhir untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya secara pribadi.
Dalam narasi yang dibacakan, Ludya Papilya menyampaikan atau membacakan bahwa sejak tahun 2021 dirinya sudah mencari keadilan di Polda Maluku, namun juga belum didapatkan. Dia menyampaikan, bahwa fakta yang ditemukan sangat sulit untuk masyarakat kecil untuk mencari keadilan apa lagi dibenturkan dengan orang -orang yang mempunyai jabatan, kedudukan, ekonomi yang mampu, maka hukum cenderung melindungi mereka, sedangkan kami masyarakat kecil diabaikan.
Dia mengakui adalah seorang janda yang tidak memiliki jabatan dan uang melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikannya yang diduga memiliki kedudukan ekonomi mampu. Jelasnya laporan di Polda Maluku jalan di tempat, sekalipun laporan sudah 3 tahun bergulir di Kepolisian yakni sejak tahun 2021, namun tidak ada kejelasan. Laporan polisi tersebut bernomor : LP/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU. (TS 02)
Discussion about this post