titaStory.id, ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena tegas mengingatkan bahwa Kepala Pemerintahan Negeri ( KPN) di Kota Ambon untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Hal ini ditegaskan lantaran adanya pengaduan masyarakat atas sejumlah sepak terjang KPN yang terkesan merugikan, dan meresahkan.
Dia pun menegaskan KPN atau Raja bukan penguasa tunggal di negeri, karena KPN atau Raja bisa diberhentikan oleh Kepala Daerah sesuai SK Kepala Daerah.
” Dari sisi adat, raja adalah kepala adat di suatu negeri yang terfokus pada persoalan adat, sedangkan KPN berkaitan dengan urusan pemerintahan yang berarti ada dua fungsi. ” terang Wattimena di Balai Kota Ambon, senin ( 25/09/2023)
Untuk itu Wattimena mengingatkan KPN (raja) negeri dapat menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan warga masyarakat yang dipimpin.
Dia juga menegaskan agar KPN harus melakukan tugas dan tupoksi sesuai program-program pemerintah kota dan negeri demi kemajuan dan kesejahteraan warga masyarakat.
” Semua demi masyarakat, kerja sesuai aturan, karena jabatan KPN bisa di lepaskan dari jabatan oleh Kepala Daerah sesuai SK, ” tutupnya mengingatkan.(TS 02)