titaStory.id,ambon – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 – 2022 telah diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon,senin lalu. Dimana para terdakwa, Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin harus menerima vonis majelis hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH
Berdasarkan amar putusan yang dijatuhkan, ketiga terdakwa masing-masin, terdakwa Askam Tuasikal, divonis Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp.1. 823.914.179,94, Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
Terdakwa Oktovianus Noya, pidana pokok berupa Penjara selama 4 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara, sedangkan Munnaidi Yasin dalam Pidana Pokok berupa Penjara selama 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000.- Subsider 3 bulan kurungan dan ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
Majelis Hakim, berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum JUNITA SAHETAPY, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TS 02)
Discussion about this post