titaStory.id,ambon – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Joemicho Syaranamual dan rekan terus bergulir di lembaga peradilan dan sudah masuk dalam pokok perkara, tiba – tiba saja jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diganti.
Untuk diketahui, Direktur PDAM adalah salah satu pihak tergugat, dan saat gugatan dilayangkan para penggugat jabatan Direktur PDAM adalah Rulien Purmiasa walau pu hanya sebatas Pelaksana Tugas (Plt), yang artinya dia ditunjuk oleh atasannya, sebab dalam jabatan Purmiasa juga menjabat selaku Asisten Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang kemudian digantikan, dan kini menjabat selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon.
Kurang lebih 2 tahun merangkap jabatan, persoalan ini pun dilaporkan ke Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Terungkap bahwa jabatan yang dipegang oleh Purmiasa, dalam selaku Plt Direktur PDAM tidak sesuai dengan aturan hingga bermuara di Pengadilan.
Joemicho Syaranamual menjelaskan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan yang mana Direktur PDAM selaku pihak tergugat. Dengan adanya pergantian membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kaitan dengan rangkap jabatan yang dimiliki pada waktu itu oleh Rulein Purmiasa, dan itu berdasarkan perintah dari Penjabat Walikota Ambon sesuai SK. Rulien Purmisa awalnya menjabat selaku Asisten Pemerintah Kota Ambon dan sekaligus merangkap selaku Plt, Direktur PDAM. Selanjutnya jabatan Rulien pun selaku Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Ambon, dan masih dengan jabatan Plt.Direktur PDAM.
“Rangkap jabatan ini pun dilaporkan ke Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Terungkap bahwa jabatan yang dipegang oleh Purmiasa, selaku Plt Direktur PDAM tidak sesuai dengan aturan dan melanggar hukum,” terang Syaranamual.
Kini jabatan tersebut telah dicopot, ” tegasnya,”dan apakah dia tidak lagi bertanggungjawab, sementara proses hukum sementara berjalan di Pengadilan. Untuk hal itu, dia pun menjelaskan, pihak tergugat adalah Direktur PDAM, itu berarti siapa pun yang menjabat selaku direktur pasti harus bertanggungjawab, dan jika nanti sesuai materi gugatan akan ada dampak hukumnya maka kita akan lihat kapan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dan siapa pimpinan saat itu maka dia yang harus bertanggungjawab.
Namun demikian, dalil Syranamual, peristiwa pencopotan Purmiasa selaku Plt Direktur PDAM merupakan bukti, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
” Itu sudah menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, dan perlu kami berikan apresiasi ke Inspektorat Jenderal yang sudah melakukan penindakan, kami menunggu penerapan pemberian sanksinya ” ungkap Joemicho. (TS 02)
Discussion about this post