TITASTORY.ID, – Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang dilayangkan Tan Kho Hang Hoat lewat kuasa hukumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, dalam perkara nomor 187/Pdt.G/2022/PN Ambon. Putusan yang dibacakan pada oleh hakim masing –masing Orpa Marthina, S.H, sebagai Hakim Ketua, dan Rahmat Selang, S.H., M.H., dan Nova Salmon, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 dan dihadiri Ervina Mathilda Telly, S.E., S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ambon memutuskan mengabulkan gugatan Tan Kho Hang Hoat.
Adapun putusan Pengadilan tingkat pertama ini pada item mengadili sesuai pokok perkara menerangkan, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013, Surat Penyerahan Hak tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat, Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak segera menyerahkan bidang tanah yang diperjanjikan sesuai Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013. Surat Penyerahan Hak tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH, dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2011/PN AB yang telah dieksekusi adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi, sehingga oleh pengadilan memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk segera dan dalam waktu yang singkat menyerahkan bidang tanah yang diperjanjikan sesuai Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013, Surat Penyerahan Hak tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014.
Pada point berikutnya oleh Pengadilan Negeri Ambon point ke 4 item mengadili, yaitu menghukum Para Tergugat dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk segera meninggalkan bidang tanah yang diperjanjikan sesuai Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013, Surat Penyerahan Hak tanggal 5 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH (objek sengketa dalam perkara Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB yang telah dieksekusi-red) dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa ada syarat apapun bila perlu dengan meminta bantuan aparat Kepolisian dan TNI dan sekaligus menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.647.000.
Bersumber dari direktori putusan, dasar dikabulkannya gugatan ini adalah pada surat perjanjian bersama 05 September 2013 yang ditanda tangani di atas meterai dan disaksikan oleh 5 (lima) orang saksi yaitu istri Izak Baltazar Soplanit Ludia Soplanit/Papilaya Raymond Tasane, SH (Kuasa Hukum Marthen Huwaa, Marthin Soplanit dan Godlief Soplanit. Dimana pada surat perjanjian point ke 3 menyatakan, bahwa sebagai kompensasi (ganti rugi-red) atas persil tanah seluas 20.000 M2 dari Pihak I kepada Pihak II, Pihak ke II (penggugat dalam perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Amb akan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000.000, dan pada point ke 5 garis datar ke-3 Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013 juga menyatakan, bahwa kematian salah satu pihak tidak mengakibatkan batalnya surat ini, tetap secara otomatis digantikan oleh ahli waris.
Sesuai bukti putusan yang dikantongi, perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan ingkar janji /wanprestasi, sehingga Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan bidang tanah yang diperjanjikan sesuai Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 87/Pd .G/2022/P Amb.
Dalam perkara Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB juga dijelaskan oleh karena Izak Baltazar Soplanit tidak memiliki biaya untuk berperkara di Pengadilan Negeri Ambon melawan Pemerintah Provinsi Maluku Cq. Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, maka Izak Baltazar Soplanit dengan persetujuan lstri dan anak-anak Izak Baltazar Soplanit, meminta bantuan kepada Penggugat secara lisan untuk membiayai semua biaya perkara tersebut mulai dari biaya pendaftaran gugatan hingga putusan, biaya operasional dan biaya eksekusi. Bahwa oleh karena antara Izak Baltazar Soplanit dengan Penggugat sudah bersepakat secara lisan yang mana Penggugat akan membiayai perkara Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB sampai selesai, maka istri dan anak-anak dari Baltazar Soplanit menyetujui kesepakatan yang telah dibuat secara lisan tersebut, maka istri dan anak-anak dari Izak Baltazar Soplanit (Para Tergugat) membuat Surat Pernyataan pada tanggal 07 Januari 2012 pada point 4 Surat kesepakatan tanggal 07 Januari 2012 yang menyatakan bahwa penyerahan persil tanah yang semula disengketakan tersebut dengan rela dan ikhlas, serta tidak berkeberatan sedikit pun dan tidak menuntut apa pun terkecuali yang sudah disepakati oleh suami/ayah kami Bapak Izak Baltazar Soplanit dengan Tan Kho Hang Hoat alias Fat selaku penggugat.
Oleh karena Penggugat telah membiayai semua biaya yang dibutuhkan dalam perkara Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN AB, maka Izak Baltazar Soplanit membuat perjanjian bersama dengan Penggugat yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama. Ada pun salah satu klausul dalam Surat Penyerahan Hak tersebut yaitu clausal point 6 yang menyatakan, bahwa biaya proses perdata atas persil tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) tersebut tuntas penyelesaian masalah perdatanya, maka pihak I dan pihak II akan membuat akta pelengkap, akta ini dalam bentuk akta Jual Beli atau akta hibah sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-undang.
Dalam kaitan dengan itu juga, setelah Surat Perjanjian Bersama dan Surat Penyerahan Hak ditanda tangani pada tanggal 05 September 2013, Izak Baltazar Soplanit meminjam uang dari Penggugat selain dari biaya-biaya yang diperjanjikan dengan Penggugat untuk membiayai perkara Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN AB yaitu pada tanggal 07 September 2013 sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah), dan tanggal 25 November 2013 Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah), dan sebagai kelanjutan dari Surat Perjanjian Bersama dan Surat Penyerahan Hak tanggal 05 September 2013 tersebut dan Izak Baltazar Soplanit telah meminjam uang dari Penggugat, maka pada tanggal 08 Mei 2014, Izak Baltasar Soplanit bersama Penggugat membuat Akta Notaris Nomor 9 tahun 2014 di hadapan Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH yang pada poit ke 3 bagian 2 Akta Nomor 9 menyatakan bahwa atas pelepasan hak tersebut, pihak pertama menerima ganti kerugian dari pihak ke dua untuk tanah tersebut di atas sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Jumlah uang mana akan dibayarkan oleh setelah Keputusan Pengadilan di ekseusi.
Pernyataan sesuai halaman 3 garis datar ke-2 Akta Nomor 9 tersebut merupakan sandaran Pasal 3 garis datar ke-3 Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013, dan ditandatangani di hadapan Notaris PPAT Nicolas Pattiwael, SH, di mana Izak Baltazar Soplanit selalu mengambil uang dari Penggugat sebagai bentuk panjar pembayaran ganti rugi sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014.Dimana pada tanggal 06 Maret 2015 diambil uang sebesar Rp.5.000.000. Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2015 sebesar Rp.22.500.000, tanggal 09 September 2015 sebesar Rp.5.000.000,tanggal 17 Desember tahun 2015 sebesar Rp.2.500.000. Pengambilan juga terjadi pada tanggal 12 Mei 2016 sebesar Rp.15.000.000, dan tanggal 07 Januari 2017 sebesar Rp. 2.000.000sehingga total uang panjar yang telah diambil oleh Izak Baltazar Soplanit dan Tergugat I dari Penggugat sebesar Rp. 52.000.000 yang dibuktikan dengan kwitansi yang ditanda tangani dan ditulis tangan sendiri oleh para penerima yakni Izak Baltasar Soplanit maupun Tergugat I.
Bahwa sebelum Putusan perkara Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB tanggal 17 September 2012 dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon, para Tergugat selaku ahli waris dari Almarhum Izak Baltazar Sopanit telah meminta sisa uang yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH dari Penggugat, sehingga pada tanggal 05 September 2018, Para Tergugat membuat Surat Pernyataan yaitu Menerima Uang Sisa Milik Almarhum Izak Baltazar Soplanit sesuai Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2014, dan pada hari itu juga tanggal 5 September 2018 sehingga oleh Penggugat mentransfer uang sebesar Rp. 448.000.000 kepada Para Tergugat melalui Bank Mandiri ke rekening Nomor 0740 8821 82 pada Bank BNI atas nama Ludya Papilaya (Tergugat I-red) dan selanjutnya para Tergugat menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 448.000.000.- sehingga total uang ganti rugi yang sudah diterima baik oleh Izak Baltazar Soplanit dalam bentuk panjar maupun oleh Para Tergugat selaku ahli waris dari Izak Baltazar Soplanit sebesar Rp. 500.000.000, tidak termasuk pinjaman Izak Baltazar Soplanit sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.- yang dipinjam dari Penggugat pada tanggal 07 September 2013 sebesar Rp. 5.000.000.- dan tanggal 25 November 2013 Rp. 5.000.000.
Terungkap juga pada fakta sidang gugatan wanprestasi tersebut, bahwa pada tanggal 24 April 2019, Penggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) kepada Kuasa Hukum ahli waris Izak Baltazar Soplanit (Raymond Tasaney, SH) untuk kepentingan upaya paksa/Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB tanggal 17 September 2012 sebagaimana Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 24 April 2019 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Raymond Tasaney, SH.
Dasar dalil gugatan ini juga, pihak Penggugat dalam 11 point gugatan telah melaksanakan kewajiban untuk membiayai perkara Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN AB sampai selesai, sehingga timbullah akta notaris nomor 9 tahun 2014 tersebut. Dan pada hari Kamis, 09 Juni 2022, Pengadilan Negeri Ambon telah melaksanakan Eksekusi sebagai bentuk upaya paksa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN AB tanggal 17 September 2012 sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor : 7/B.A. Eks.Pdt.G/2019/PN Amb Jo No.169/Pdt.G/2011/PN.AB tanggal 09 Juni 2022, namun ada hal yang tidak dilaksanakan pihak tergugat yang tidak mengindahkan Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013, Surat Penyerahan Hak tanggal 05 September 2013 antara Izak Baltazar Soplanit dan Penggugat yang telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 9 tanggal 08 Mei 2014 yang dibuat Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH tentang Pelepasan Hak atas tanah dengan ganti rugi setelah dilakukan eksekusi sesuai perkara nomo 169/Pdt.G/2011/PN AB tanggal 17 September 2012, yang walau pun eksekusi dilakukan pada hari kamis tanggal 09 Juni 2022 akan tetapi setelah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN AB tanggal 17 September 2012 dieksekusi, ternyata Para Tergugat tidak langsung menyerahkan bidang tanah yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Bersama tanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nicolas Pattiwael, SH yang (objek sengketa dalam perkara Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN AB yang telah dieksekusi) kepada Penggugat, Para Tergugat tersebut adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Terhadap putusan tersebut, Jhon Tuhumena, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, kepada media ini menerangkan tetap memberikan apresiasi karena apa yang menjadi tujuan gugatan bisa terkabulkan. Namun demikian masih ada upaya lanjut sebagai ruang yang dibuka lembaga negara.
“ Apresiasi, dan apa yang menjadi tujuan gugatan kami telah terpenuhi, namun demikian jika pihak tergugat tetap mengupayakan upaya lanjut maka itu adalah hak dan kesempatan yang dibuka oleh negara,” singkat Tuhumena.
Sementara itu, Nimbrod Soplanit, ahli waris Baltazar Soplanit selaku pihak tergugat dalam perkara gugatan nomor 187/Pdt.G/2022/PN Ambon menerangkan tetap melakukan upaya banding.
“ Kami tetap lakukan banding,” singkatnya. (TS 02)
Discussion about this post