TITASTORY.ID, – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo divonis Hakim Pengadilan Negeri Ambon lima bulan penjara, lantaran dirinya terbukti melakukan perzinaan dengan wanita idamannya Asri Hamadi.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, rabu 15/06/2022) dihadiri oleh terdakwa Umar Londjo dengan jelas menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perzinaan dan divonis Pengadilan Negeri Ambon 5 bulan penjara. Sedangkan Asri Hamadi sang wanita pujaan Umar Londjo yang juga didakwa dan divonis hakim lima bulan penjara, di mana putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 9 bulan penjara.
Untuk diketahui, bergulirnya persoalan rumah tangga yang dinahkodai oleh Pejabat eselon 2 lingkup Pemerintah Kabupaten Aru ke Pengadilan Negeri Ambon lantaran Umar Londjo dengan Asri Hamadi sudah melakukan perkawinan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan istri sah dari Umar Londjo.
Jalannya persidangan awalnya dilakukan secara tertutup dan pimpin majelis hakim Hakim Rahmat Selang Selaku Hakim Ketua, didampingi Orpha Martina dan Jeny Tulak selaku hakim anggota, sementara terdakwa bersidang secara virtual, di mana terdakwa Umar bersidang dari Rutan Polda Maluku, sedangkan terdakwa Asri Hamadi dari Tahanan KP3 Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.
Proses pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah ini dilakukan oleh penghulu yang diketahui atas nama Nashiruddin yang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di ruang sidang.
Dimana saat menyampaikan kesaksian, Penghulu tersebut menerangkan saat menggelar prosesi pernikahan dirinya melakukan pengecekan akta cerai dari terdakwa Astri Hamadi yang sudah berstatus sebagai janda, sementara terdakwa Umar, hanya menyampaikan pengakuan bahwa sudah menceraikan istrinya secara talak sehingga proses pernikahan tetap dilakukan oleh Nashiruddin yang memiliki tugas sebagai penghulu.
Penjelasan Nashiruddin waktu itu sempat dibantah pihak Majelis Hakim. Pasalnya, sebagai penghulu Nashiruddin hanya berpatokan kepada hukum Islam sementara menurut majelis hakim hal itu tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang -Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, apa lagi kapasitas mempelai laki -laki adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga memiliki jabatan sebagai pegawai eselon II Lingkup Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu, HY yang adalah istri terdakwa Umar dalam keterangannya kepada media ini di Pengadilan Negeri Ambon sebelum dibacakan putusan mengaku akibat pernikahan dua terdakwa yang kini jadi terpidana tentunya sangat berdampak buruk bagi kondisi psikis kedua anaknya, yang secara tegas tidak menerima perbuatan ayahnya.
“Yang dilakukan Umar sangat berdampak pada anak-anak merasa terpukul dan malu bapaknya menikah lagi secara diam-diam” terangnya.
Ironisnya, dalam proses persidangan, Astri Hamadi sebelum menikah dengan Umar Lonjdo justru sudah mengetahui bahwa terdakwa Umar sekarang terpidana sudah menikah. Namun, ia masih tetap menikahi Umar dengan alasan mencegah hubungan zina mereka. Namun harapan Astri Hamadi justru berbanding terbalik dengan harapannya, lantaran dimata hukum di Pengadilan Negeri Ambon keduanya terbukti melakukan perbuatan zina dan keduanya divonis hakim penjara masing -masing selama 5 bulan di potong masa tahanan.
Sementara itu dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon juga telah memutuskan Umar Londjo telah bersalah dan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Umar Rully Londjo Terbukti bersalah yang mengakibatkan rasa takut dan hilangnya rasa percaya diri terhadap korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Majelis Hakim di PN Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beberapa waktu lalu. Akibatnya, terdakwa Umar harus menjalani empat bulan di penjara. Kini putusan kasus perzinaan juga telah diputuskan sehingga dipastikan Umar bakal lebih lama mendekam di penjara.(TS 02)
Discussion about this post