- Intimidasi terhadap pers kembali terjadi di Maluku, dan Wartawan Carang TV yang melakukan tugas peliputan pun harus merasakan tidakan tidak menyenangkan di lingkup DPRD Maluku Tengah.
- Bertindak di ruang publik, dan sementara mengabadikan momen kericuhan wakil rakyat di Kantor DPRD Maluku Tengah, Kota Masohi, Provinsi Maluku, camera Muhamad Sanaky dipukul menandakan intimidasi dan menghalang halangi tugas wartawan yang dilindungi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 kerap terjadi di Maluku.
TITASTORY.ID,- Sahril Silawane, Ketua Bidang OKK DPC Partai Demokrat Maluku Tengah (Malteng) nekat memukul camera wartawan Carang TV Ambon, Muhamat Sanaky saat melakukan peliputan di rumah publik.
Kejadian itu terjadi, Jumat (22/07) saat Wartawan Carang TV Ambon, Muhammat Sanaky, tengah berada di lokasi mengabadikan video insiden keributan di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, antara anggota DPRD Djalelani Tomagola dengan Ketua DPRD Fatza Tuankotta terkait pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah.
Saat sedang memengbadikan insiden keributan tersebut, Sahril Silawane pun tampil bak pahlawan dan menghalangi bahkan sempat melarang dan memukul kamera yang sementara digunakan Sanaky.
Tidak peduli, bahkan Sanaky telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Carang TV Ambon yang selama ini menjalani tugas peliputan di Kota Masohi, terlebih khusus peliputan di lingkup DPRD maupun pemerintah daerah setempat, pelarangan dan pengandangan dan pemukulan kamera tetap dilakukan.
Tindakan ini pun dipertanyakan Sanaky, yang melarang pengambilan gambar atas kejadian tersebut.Namun tidak diberikan penjelasan bahkan dirinya berbalik pergi.
Kepada wartawan, Muhammat Sanaky juga sempat menjelaskan kejadian intimidasi dan pelarangan peliputan juga diduga dilakukan salah seorang anggota Pengamanan Dalam ( PAMDAL) DPRD Maluku Tengah pada Kamis (21/07) saat sedang meliput pemilihan Ketua Komisi DPRD Maluku Tengah yang sempat ricuh.
Atas kejadian yang dirasakan Sanaky, Stevano Lingger, wartawan senior DMS Media Group mengutuk dan mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh Sahril Silawane karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Sikap DMS Media Group tegas mengecam tindakan arogansi serta perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers” tegas Jurnalis Senior DMS Stevano Lilinger
Mantan Sekretaris dan Koordintor Maluku Media Centre (MMC) Periode 2010-2012 ini pun sangat menyayangkan bentuk intimidasi terhadap wartawan.
Dikatakan jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya saudara Sahrul Silawane paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Silawane sudah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Stevano yang juga mantan Pengurus PWI 2018-2023 meminta Pimpinan dan Sekretariat DPRD Maluku Tengah, untuk mengevaluasi kinerja oknum Pamdal yang melakukan intimidasi pelarangan terhadap Jurnalis Carang TV. Bahkan ketegasan ini pun dialamatkan ke Pimpinan DPC Partai Demokrat Maluku Tengah untuk menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadap partai itu kedepan.
Terhadap persoalan Intimidasi dan pelarangan oleh oknum Pamdal DPRD dan Ketua OKK Partai Demokrat Maluku Tengah Sahril Silawane terhadap wartawan Carang TV Muhammat Sanaky juga direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tengah.
Ketua PWI Maluku Tengah, Kayum Ely bersama Sekretris Stewar Toisuta saat menyampaikan keterangan, kamis (22/07) mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis Carang TV Muhammat Sanaky.
Ditekankan iIntimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
Kayum Elly juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam menjalankan tugas peliputan mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Maluku terutama Maluku Tengah agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
” Jangan melakukan intimidasi atas tugas tugas Jurnalis, karena dasar melakukan tugas di ruang publik adalah UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Sehingga untuk para wartawan mestilah tetap berlatokan pada kode etik jurnalis.” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post