titaStory.id,ambon – Sekalipun persoalan atas kepemilikan lahan di Kawasan Pengungsi Batu Gajah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon belum tuntas. Namun ada sejumlah pihak yang mencoba mencari keuntungan dari situasi ini.
Bahkan karena kondisi itu, kuat dugaan oknum calon anggota legislatif Kota Ambon yang seolah menjadi pahlawan degan menaburkan janji untuk pembuatan sertifikat.
Bahkan informasi yang diterima, warga telah diminta untuk mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga ( KK).
Ironisnya calon anggota legislatif tersebut diduga tidak mengetahui, bahkan tidak peduli atas persoalan kepemilikan tanah yang adalah milik salah satu keluarga dari Negeri Soya.
Masuknya pengungsi Batu Gajah di lokasi tersebut dipastikan oleh izin Raja Halong dan diizinkan oleh Mantan Walikota Ambon, Richard Louhespessy untuk dijadikan kawasan pemukiman.
Dari sejumlah bukti dokumen yang dikantongi, kawasan yang kini ditempati pengungsi Batu Gajah adalah kawasan petuanan negeri Soya, Dusun Okethaang, dan lokasi Karang Malintang.
Tak hanya itu sesuai surat penjualan tanggal 8 Januari 1979 yang dilakukan oleh J Toepenalaij kepada J Simatuw dan sejumlah bukti lainnya.
Dalam kaitan dengan itu, D. Saptenno kepada media ini menekankan adanya manuver untuk kepentingan politik dengan janji membuat sertifikat tanah adalah hal yang mustahil.
” Saya sampaikan jangan karena kepentingan lalu taburkan janji, itu lahan milik kami, dan itu ada di Petuanan Negeri Soya. ” tegas Donal.
Dia pun menekankan, syarat timbulnya sertifikat adalah pelepasan hak dan alas hak.
” Jika pelepasan tidak dilakukan kami, apakah alas hak bisa keluar?,” tegasnya.
Untuk itu, Sapteno meminta agar jangan ada terjerumus janji janji yang mustahil bisa terjadi. (TS 02)
Discussion about this post