titaStory.id,ambon, – Tarik ulur soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon, dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menuju titik terang setelah oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) keluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 100.2.1.4.4367/OTDA tanggal 16 Juli 2023.
Surat Edaran ini pun bakal dijadikan acuan untuk dilakukan penegakan aturan, dalam hal PAW yang seolah jadi bola liar dan dimainkan sejumlah pihak dengan melakukan lobi ke Sekretariat PKP di Jakarta.
Adapun perihal dan isi dari surat edaran tersebut adalah, Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu 2019 untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, secara jelas menjabarkan, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 99 ayat 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten /Kota menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu (PAW) jika menjadi anggota partai politik lain.
Tertulis, sesuai amanat Pasal II ayat 2 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/ kota lebih rinci pun menegaskan, Bakal Calon Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPRD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir, bahkan pada point lanjutnya menegaskan aturan ini berlaku setelah para Bakal Colon sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Terhadap SE yang telah dikeluarkan, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Alfons pada minggu kemarin menerangkan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan. Sehingga polemik terkait PAW dan ada sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk jangan lagi bertindak sok pahlawan.
” Apa yang didapat?, kan aturan jelas, jangan lagi ada trik yang dimainkan, karena DPP PKP Maluku di bahwa hierarki kepemimpinan Ketua Umum Jussuf Solichien, dan masih memiliki legitimasi. Sehingga pengusulan PAW terhadap sejumlah Anggota DPRD yang ada di Kota /Kabupaten, akan dilakukan sesuai bukti yang dikantongi.” terangnya.
Ditegaskan, apa yang terjadi di Kota Ambon, bahkan ada juga di Maluku Barat Daya, jika negara dalam hal pihak Eksekutif telah mengeluarkan edaran untuk menjelaskan kedudukan aturan sesuai UU maka baiknya semua tetap tunduk pada aturan.
” Baiknya ikuti aturan, namun jika ingin membantah atau ada upaya lain, konsekuensinya adalah hukum, sehingga untuk semua kader PKP di Maluku untuk tidak lagi termakan ajakan yang bisa menyudahkan dan merugikan diri sendiri, “jelasnya.
Di saat yang sama, Alfons pun menerangkan, bahwa pihaknya sudah menerima arahan dari Ketua Umum untuk dilakukan proses PAW kepada Anggota DPRD asal PKP yang sudah masukan dalam DCT partai lain.
Kami sudah terima perintah untuk pengusulan PAW, sehingga dipastikan dalam waktu dekat ada Anggota DPRD asal PKP yang sudah menyeberang ke Partai Politik lain akan di PAW, apa lagi jika nama Bakal Calonnya sudah ada di DCT, akan diganti, ” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post