Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon hanya capai 84,34 persen, menyebabkan TPP ASN Oktober dan November 2024 tidak terbayar.
titastory, Ambon – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tahun anggaran 2024 tidak dapat dibayarkan penuh. Penyebab utamanya adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hanya terealisasi sebesar 84,34 persen dari target yang ditetapkan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno, di ruang kerjanya, Senin, (6/1/2025).
Menurut Silanno, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh pendapatan daerah yang tidak mencapai target, terutama pada sektor retribusi yang hanya terealisasi sebesar 47 persen. Padahal, sektor pajak daerah mampu melampaui target hingga 103 persen.
“Target PAD 2024 tidak tercapai, hanya sebesar 84,34 persen. Pajak daerah mencapai 103 persen, tapi retribusi hanya 47 persen. Secara nominal, ada kekurangan sebesar Rp25 miliar,” jelas Silanno.
Silanno juga mengungkapkan bahwa Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, sebelumnya berjanji akan membayarkan TPP ASN paling lambat pada Oktober 2024. Namun, karena kondisi keuangan daerah, pembayaran TPP untuk bulan Oktober dan November belum terealisasi.
“Pak Wali pernah menyampaikan bahwa pembayaran TPP akan dilakukan paling lambat Oktober. Namun, karena kondisi keuangan yang sulit, pembayaran untuk bulan Oktober dan November belum bisa direalisasikan. Sementara, untuk Desember akan dibayarkan pada Januari 2025,” kata Silanno.
Selain persoalan PAD, keterlambatan pembayaran TPP juga dipengaruhi oleh alokasi dana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari anggaran yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp31 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp11 miliar, menyisakan kekurangan Rp19 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima pada triwulan IV juga mengalami keterlambatan. DBH baru akan direalisasikan pada Januari 2025 setelah proses rekonsiliasi anggaran dilakukan.
“Kita sebenarnya sudah sesuai dengan estimasi pelaporan belanja dan penerimaan, tetapi karena penerimaan tidak sesuai target, maka berpengaruh pada kebutuhan, termasuk pembayaran TPP,” tambahnya.
Selain itu, beberapa kewenangan daerah telah diambil alih oleh pemerintah pusat karena regulasi yang turut memengaruhi pendapatan daerah.
Penulis : Edison Waas
Editor: Christ Belseran