titaStory.id,haruku,- Setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat asal Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) lakukan on the spot untuk melakukan pengecekan langsung terkait laporan tersebut.
Pantauan titaStory.id di Negeri Oma, kamis (10/08/2023) tim yang dipimpin Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hogendorp.
Tiba di Negeri (Desa) Oma, sempat terjadi argumentasi dengan Bhabinkamtitmas terkait legalitas PKN. Setelah paham tim pun diarahkan ke Kantor Negeri.
Hal serupa pun kembali terjadi, lantaran salah satu anggota saniri Negeri Oma melarang salah satu warga yang ingin ikut dalam pertemuan tersebut, namun dengan cepat direndam.
Adapun tujuan on the spot PKN adalah untuk melakukan pencocokan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 -2021 sekaligus meminta dokumen pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2022.
Sayangnya tiga pimpinan negeri yang kini telah didirikan replika patung Liberti tersebut tidak ada di tempat.
Namun demikian dari hasil wawancara dengan sejumlah warga terkait dengan kegiatan dan penggunaan anggaran disinyalir bermasalah.
Hal mana terkait kegiatan renovasi instalasi perpipaan air bersih bernilai puluhan juta rupiah, pembelian pipa karet di salah satu tokoh yang diduga tidak menjual barang tersebut namun memiliki kwitansi pembelian saat dipertanggungjawabkan.
Terungkap juga terkait pembelian pipa untuk pembuatan pengaman jembatan di air Asol. Dimana pipa yang digunakan adalah pipa bekas air bersih yang digantikan.
Bahkan penggunaan anggaran untuk operasional Tim Penggerak PKK juga disebutkan dan diduga bermasalah dan lain lain sebagainya.
Terkait hal tersebut, Gerlof Hogendorp kepada titastory.id setelah kembali ke Kota Ambon menerangkan, kedatangan ke Negeri Oma adalah untuk memastikan apa yang dilaporkan masyarakat.
” Kami ingin melakukan kroscek dengan Kepala Pemerintahan Negeri, Sekretaris dan Bendahara namun mereka tidak ada,” ucapnya.
Namun demikian ” katanya”, ada sejumlah masukan yang akan dibedah lagi untuk mendapatkan kepastian ada tidaknya penyelahgunaan anggaran dan mall administrasi.
” PKN sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki tugas untuk mencari, menemukan dan melaporkan, sehingga PKN akan terus mencari hal hal yang tidak sesuai dengan aturan.” ujarnya.
Dengan demikan dirinya menegaskan persoalan adanya ketidak beresan yang dilaporkan warga akan ditindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan anggaran negara yang diberikan legitimasi hukum berdasarkan SK Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU 000042.AH.01 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PKN yang dalam kinerjanya berdasarkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. (TS 02)
Discussion about this post