titastory, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku angkat bicara terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol M.I.S yang terlibat kasus perselingkuhan dengan wanita lain. Keterangan ini juga disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan aksi demo tunggal yang dilakukan RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (26/3/) lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan yang diterima titastory.id, Kamis (27/3/) menjelaskan, RH adalah suami TR yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan Brigpol M.I.S.
Aksi demo yang dilakukan RH karena tidak puas dengan putusan KKEP pada Maret 2025 lalu, yang tidak memecat Brigpol M.I.S.
“ RH tidak puas karena Brigpol M.IS tidak dipecat, sehingga dia melakukan demo seorang diri,” kata Areis.

Dijelaskan, perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri di Polda Maluku ini terungkap setelah istri Brigpol M.I.S yang juga anggota Polwan bersama anggota polisi lainnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kawasan Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada Agustus 2023 lalu. Oknum polisi ini kedapatan berselingkuh dengan mantan pacarnya.
” Benar Brigpol M.I.S telah menjalin hubungan pacaran, terjadi perselingkuhan dengan TR sejak tahun 2022, dimana TR adalah merupakan mantan pacar dari Brigpol M.I.S,” ungkapnya.
Hubungan terlarang ini terjalin dalam kondisi masing-masing masih terikat pernikahan, meskipun TR dan RH telah pisah rumah karena masalah rumah tangga.
Setelah pasangan tanpa ikatan pernikahan ini digerebek di kamar hotel dan diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan pada 2 Agustus 2023 lalu, Istri Brigpol M.I.S langsung mengambil langkah lanjut dengan melaporkan tindak pidana yang dilakukan sang suami. Namun ternyata laporan tersebut dicabut karena telah diselesaikan secara damai.
Sebaliknya, RH hanya melaporkan perbuatan Brigpol M.I.S ke Propam untuk sidang Kode Etik Profesi.
“ Dalam kasus ini, RH tidak melaporkan ke ranah pidana, hanya ke ranah kode etik profesi Polri di Bidang Propam Polda Maluku dan ditindaklanjuti,” kata Areis.
Dalam sidang kode etik, dari keterangan saksi dan sejumlah bukti termasuk video, terbukti ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan . Sebagai bukti penyesalannya, sebelum sidang digelar Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya.
Ternyata RH justru meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi, namun tidak sanggup dibayar Brigpol M.I.S karena nilai nominal yang terlalu besar.
“Saat ini RH telah menikah lagi dengan wanita lain dan telah resmi bercerai dengan saudari TR,” pungkasnya.
Penulis : Edison Waas Editor. : Dianti Martha