titaStory.id,ambon – Kuasa Hukum Ludya Papilaya/S akhirnya buka suara terkait pemberitaan media dalam kaitan dengan penanganan hukum di Polda Maluku, khusus atas laporan yang dilayangkan oleh Ludya Papilaya.
Laporan Papilaya tersebut terkait dugaan adanya pemalsuan atas data otentik akta notaris. Dalam kedudukan hukumnya, Tan Kho Hang Hoat alias Fat adalah pihak terlapor.
Via Telephone, Jober, rabu (31/01/ 2024) pukul 17.04 WIT kepada media ini menerangkan, kaitan dengan pemberitaan media online, titaStory.id, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari tentang penyelidikan masih berlanjut Polda maluku sesalkan ciutan Berhitu, dan sub judul Jikalau tidak lagi mengharapkan polisi untuk apa lapor polisi.
Seolah tidak terima dengan hal demikian, Jober lalu melayangkan tanggapan serius. Tanggapan yang pertama adalah, Jikalau tidak lagi mengharapkan polisi untuk apa lapor polisi layaknya yang diungkapkan salah satu kuasa hukum Fat, Noke Patiradjawane.
Joberpun menerangkan, bahwa kliennya Ludya Papilaya telah melayangkan laporan dengan terlapor Tan Kho Hang Hoat alias Fat atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 439-R10-2021 dari SPKT Polda Meluku bertanggal 18 September 2021.
” Itu yang beta jelaskan pertegas sebagai dasar. Kita kuasa hukum menyampaikan dalam kapasitas Ibu Ludya Papilaya, ” ucapnya.
Terang Berhitu, jikalau tidak lagi mengharapkan Polisi untuk apa lapor Polisi, dirinya kemudian menjelaskan, ” Penyidik dalam melakukan suatu tindakan penyidikan dasarnya dasarnya adalah surat Perintah Penyidikan, dan kemudian Pelapor/pun kami dari kuasa hukum mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.” jelasnya.
Dijelaskan lagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP /76/VII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 11 Juli 2023, maka penyidik dalam menangani perkara tersebut bersandar pada Ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang penugasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada paragraf 2 yang menekankan tentang batas waktu penyelesaian perkara dalam pasal 31 yang dimana ayat 1, menerangkan Bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan Kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan.
“Yang pertama sangat sulit, yang kedua sulit, yang ketiga sedang, dan yang keempat mudah. Sehingga terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara, dihitung sejak tahap penyidikan., Maka ketentuannya jangka waktunya itu ada di ayat 2, ” jelasnya.
Menerangkan terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai dari terbitnya surat perintah penyidikan meliputi, yang pertama 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit yang kedua 90 hari untuk penyidikan perkara sulit yang ketiga 60 hari penyidikan perkara sedang, yang keempat 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Yang dapat saya tegaskan bahwa penyidik dalam menangani, melakukan penyidikan sudah melampaui ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perkap. Yang merupakan payung hukum hukum penyidik,” komentarnya.
Dia menduga, penyidik sudah melakukan pelanggaran terhadap Perkab yang diatur sebagaiman dijelaskan diatas.
TERHADAP SPECIMEN SIDIK JARI TAHUN 2023
Diwaktu terpisah, pesan WhatsApp yang diterima media ini, dimana, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, Ludya Papilaya, Viktor Ratuanik saat berada di Ruang Subdit 2 Polda Maluku, dan berjumpa dengan penyidik atas nama Michael Mole pada tanggal 30 maret 2024. Dalam komunikasinya, Ratuanik menanyakan soal proses penyidikan terhadap specimen sidik jari Ludya Papilaya yang telah dibuat dan diambil antara Bulan Februari atau Maret 2023. Dan PENYIDIK MICHAEL MOLLE memberikan jawaban bahwa itu masih Internal. Nanti proses berjalan baru di sampaikan kepada klien.
“Menjadi pertanyaan kami selalu kuasa hukum, setelah sore hari pada pukul 16.30 WIT Tanggal 30 Februari 2024 Penyidik memberikan SP2HP dengan Nomor SP2HP :/326.f.I/RES.1.9./2024 ditreskrimum tertanggal 30 februari 2024 dan di dalam SP2HP tersebut menerangkan “bahwa untuk itu, setelah ada persetujuan dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku. Perihal ini akan di sampaikan berupa surat panggilan untuk hadir didepan penyidik/Penyidik Pembantu guna pengambilan kembali sidik jari secara otentik dan transparan guna dilakukan Uji Keaslian Cap Jempol oleh Inavis Ditreskrimum Polda Maluku yang tertuang pada Akta Notaris No. 9 tanggal 8 Mei 2014.
Pesan ini juga menerangkan soal SP2HP Nomor : 326.F.I/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 30 februari 2024. SP2HP ini menerangkan tentang PENGAMBILAN KEMBALI SIDIK JARI PAPILAYA secara otentik dan transparan guna dilakukan Uji Keaslian Cap jempol oleh inavis di Ditreskrimum Polda Maluku pada Akta Notaris No. 9 tanggal 8 Mei 2014.
“Kami pertanyakan pengambilan Specimen Sidik Jari atau Cap Jempol kline kami, Ludya Papilaya yang sudah pernah dilakukan Pada Bulan Februari Atau Maret Tahun 2023, ” tanyanya.
Tandasnya, proses itu dilakukan antara bulan Februari dan Maret 2023. Kenapa tidak ditindaklanjuti.?.
Bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya menduga specimen sidik jari klienya yang telah dibuat dan diambil Inafis Polda Maluku, diduga disembunyikan penyidik atau diapakan ? kami tidak tau Hanya PENYIDIK MICHAEL MOLE yang mengetahui.
Menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah, Kenapa Dilakukan Pengambilan Ulang Specimen Sidik Jari yang baru, sedangkan specimen sidik jari milik klien kami Ludya Papilaya antara bulan februari atau maret 2023 dimana ? karena tidak ada satupun pemberitahuan atau SP2HP berkaitan tentang tindakan penyidikan terhadap Specimen Sidik Jari yang telah diambil pada INAFIS POLDA MALUKU ataupun melakukan gelar perkara jika Hasil Sidik Jari yang dilakukan pada Inafis Polda Maluku telah keluar. Ini menjadi misteri.
Dalam kaitan dengan itu, LANGKAH HUKUM KAMI, Salah Satu Team Hukum LAW FIRM JHON MICHAELE BERHITU telah berangkat pada Hari Minggu menuju MABES POLRI dan telah melaporkan hal tersebut ke Mabes POLRI untuk meminta agar dilakukan pengawasan dan Tindaklanjuti DALAM penanganan Kasus ini. (TS 02)
Discussion about this post