Tanaman Warga Rusak, Prosedur Ganti Rugi Proyek Jalan Seri–Hukurila Dipertanyakan

13/01/2026
Keterangan gambar: Kondisi ruas jalan Seri-Hurila, yang kini rusak parah, mempertontonkan proyek gagal yang luput dari pantauam APH, Foto: Edi/titastory.id

Ambon, — Sejumlah tanaman milik masyarakat dilaporkan rusak akibat pembukaan badan jalan pada proyek jalan lingkar Seri–Hukurila, Kota Ambon. Kerusakan tersebut memunculkan kebutuhan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak, namun mekanisme kompensasinya kini dipertanyakan, bersamaan dengan sorotan atas kondisi fisik proyek yang belum memberi manfaat optimal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran ganti rugi tanaman di wilayah Seri, Mahia, hingga Negeri Hukurila yang berada di Kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan diduga dilakukan melalui kesepakatan di tingkat negeri. Skema ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan tanah serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Keterangan gambar: Buah tangan Pemerintah Kota Ambon, berupa pembagunan jembatan untuk mendukung proyek pembangunan Jalan Seri-Hukrila yang kini mubazir. Anggaran dikucurkan namun sejumlag jembatan telah dikepung semak belukar, Foto: Edi/titastory.id

Praktisi hukum Maluku Joemicho Syaranamual menilai setiap pembayaran yang bersumber dari anggaran negara harus memiliki dasar hukum dan ukuran yang jelas. Menurutnya, penilaian nilai ekonomi tanaman seharusnya dilakukan oleh tim penilai independen (appraisal) agar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa penilaian objektif dari pihak berwenang, pembayaran kompensasi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan audit di kemudian hari,” kata Joemicho kepada titastory.id, Senin (12/1/2026).

Selain soal administrasi, kondisi fisik proyek turut menjadi sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruas jalan yang telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi Maluku kini ditumbuhi semak belukar. Infrastruktur pendukung seperti jembatan dan talud yang dibangun menggunakan APBD Kota Ambon pada periode 2017–2020 dilaporkan tidak terawat, bahkan mengalami kerusakan di beberapa titik sebelum dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas penggunaan anggaran publik. Tanpa perawatan dan kelanjutan pembangunan yang berkesinambungan, aset infrastruktur dikhawatirkan tidak mencapai usia layanan sebagaimana direncanakan.

Menanggapi polemik ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menyatakan masih perlu melakukan pendalaman materi terkait prosedur dan kondisi teknis di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan bidang teknis terkait, termasuk Bidang Tanaman Hortikultura, untuk memahami kronologi dan mekanisme yang telah dijalankan,” ujar seorang pejabat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Muhamad Abdul Aziz serta Kepala Bidang Tanaman Hortikultura belum memberikan keterangan meski telah dihubungi berulang kali.

Sejauh ini, dugaan ketidaksesuaian prosedur masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Audit formal dari Inspektoratmaupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

error: Content is protected !!