titaStory.id,ambon – Kisruh kepemilikan bidang tanah Eigendom Verponding nomor 986 yang kini telah melalui uji di Lembaga Peradilan hingga pada tingkat kasasi menuai pertanyaan dikalangan publik Kota Ambon. Pasalnya dokumen yang menerangkan tentang kepemilikan hak barat tersebut diduga kuat dimiliki oleh sejumah pihak, yakni Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh. Juga tercatat dalam kepemilikan dahulu terdaftar atas nama Tan Sie Lea, Tan Eng Soei, dan Tan Eng Siong.
Adanya kepemilikan atas satu tanah Eigendom Verponding tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Amb antara Nandang Sumaryana sebagai penggugat melawan Dulcyiana Pieters dkk.
Dalam kedudukan sebagai pihak penggugat, Nandang Sumaryana adalah ahli waris dari Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh. Dengan melibatkan 19 pihak sebagai tergugat yakni,Dulcyiana Pieters sebagai tergugat 1, Patria Hanoch Pieters selaku tergugat II, Patricia Rarumangkay selaku tergugat III, ketiganya adalah para ahli waris Herman Pieters.
Sementara pihak tergugat IV atas nama Andre/Made Souisa, Frida/Rita Souisa, selaku tergugat V, Le Haure Abeto/Epi Soisa seaku tergugat VI, Hanny Soisa, tergugat VII, yang adalah ahli waris dari Hasan atau Came Souisa.
Sementara, Siane/Sint Je Elisabeth Simau adalah tergugat VIII, yang adalah ahli waris dari Tantui atau Tansie Lai. Begitu juga Charles Louis Gaspersz selaku tergugat IX, Lenda Gaspersz selaku tegugat X, Willy Eduward Gaspersz berkekdukan sebagai tergugat XI, Ivonny Gaspersz selaku tergugat XII, Frangky. J. Djasminta Gaspersz selaku tergugat XIII, kemudian Jack Daniel Gaspersz selaku tergugat XIV, dan Ronal Gaspersz adalah tergugat XV, dimana tergugat IX sampai dengan tergugat XV adalah ahliwaris dari Djasmita Nicolas Johannes Joseph Gaspersz.
Pihak tergugat lainnya, yaitu pata turut tergugat masing masing adalah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon. Dimana dalam kedudukan hukumnya berada pada pihak turut tergugat I, Raja Negeri Batumerah ada pada turut tergugat II,, Lurah Pandan Kasturi sebagai pihak turut tergugat III, dan lurah Hatiwe Kecil ada pada pihak turut tergugat IV.
Gugatan yang dilayangkan para tergugat dalam pokok perkara ini, pihak penggugat lewat kuasa hukumnya berdalih adalah sebagai pemilik atas tanah Eigendom Verponding yang tercatat atas nama Nyimas Siti Aminah /Nyimas Entjeh tanggal 20 Maret 1938, Meet brief Nomor 152/1917 tanggal 29 Februari 1917 seluas 2.882.000 m2 atau setara dengan 288,2 ha. yang dulunya berada di Desa/Negeri Batumerah, namun karena terjadi pemekaran wilayah ,maka sekarang objeknya terletak di Desa/Kelurahan Negeri Batumerah, Kelurahan Pandan Kasturi dan Kelurahan Desa/Negeri Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dimana objek tersebut berbatasan dengan batas batas yaitu, sebelah utara berbatasan dengan laut, jalan Sultan Hasanudin dan Eigendom Verponding Nomor 987; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali mati, kali batumerah dan tanah masyarakat, sebelah Barat dengan Jalan Sultan Hasanudin, kali mati dan tanah masyarakat , sebelah timur dengan kali mati, Eigendom Verponding Nomor 987 dan Eigendom Verponding 988.
Sementara atas kepemilikan Tan Sie Lae Cs, bekas tanah Eigendom Verponding Nomor yang sama yaitu yang dalam eksepsi turut tergugat I (BPN Kota Ambon) mengajukan jawaban terulis pada tanggal 14 Agustus 2023 bahwa tanah negara berkas Eigendom nomor 986 dulu terdaftar atas nama Tan Sie Lae, Tan Eng Soei, dan Tan Eng Siong seluas 99 ha yang dikuasai oleh negara sejak tanggal 24 Januari 1958.
Sehingga oleh BPN pihak penggugat tidak memiliki hak atas tanah Eigendom Verponding Nomor 986.
Selain itu pihak turut BPN pun menjelaskan tentang Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3189 K/Pdt/1983 dimana gugatan tidak dapat diterima atas alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap sehingga gugatan penggugat error in persona, bahkan gugatannya dianggap kabur (obscuur libel) karena penggugat tidak menyebutkan sejumlah sertifikat yang menjadi sengketa, hanya menyebutkan secara umum bahwa yang menjadi objek sengketa adalah tanah Eigendom Verponding nomor 986.
Masih terkait, pihak penggugat menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pemenang tang Ex Eigendom Verponding Nomor 986 , sedangkan tidak menjelaskan dasar pemenang, sehingga apa dasarnya karena tidak termuat didalam gugatan.
Dinilai juga Ne Bis In Idem, dalil gugatan penggugat pada perkara ini, yang dalam petitum membatasi perkara pada Eigendom Verponding Nomor 986, padahal sebelumnya Penggugat adalah pihak yang kalah dalam objek dalam perkara tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 987 sesuai puusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 211Pdt.G/2019/PN.Amb tanggal 18 Februari 2020.
Sehingga oleh BPN Kota Ambon menekankan bahwa tanah Eigendom Verponding Nomor 986 yang tercatat di Kantor pertanahan kota ambon adalah kepemilikan Tan Sie Lae Cs, bukan atas nama Nyimas Entjeh.
Namun demikian atas pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama menjelaskan bahwa dengan tidak dikonversinya Eigendom Verponding Nomor 986 tidak serta merta menghilangkan hak kepemilikan Nyimas Siti Aminah/Nyimas Enjteh. Dalam pertimbangan Hakim PN Ambon ini pun menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 44/Pdt.P/2008/PA Cjr tanggal 2 April 2008 dan surat kuasa seluruh ahli waris sesuai akta notaris tanggal 20 Mei 2019 (Bukti Penggugat 4-5) yang tidak pernah dibatalkan ataupun dibuktikan oleh pihak tergugat sebagai buki yang tidak sah.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di PN Ambon ini pun juga menerangkan bahwa para tergugat dan turut tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa izin yang kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 78/ Desa Tantui dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 337/Hatiwe Kecil atas nama Silvia Magdalena Djasmita. Termasuk penjelasan petitum angka 2 dan angka 3 yang menyatakan tindakan orang tua para tergugat dan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata nomor 94 tahun 2023 masing masing Orpha Marhina selaku Hakim Ketua, Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku Hakim Anggota dengan Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy.
Kendati demikian Hakim Pengadilan Tinggi Maluku juga menguatkan putusan PN Ambon, hingga masalah ini pun sampai pada tingkat kasasi. Hal mana telah dilakukan upaya kasasi oleh Patria Hanoc Pieterz, Andre Made Souisa, Siane/ Sinjte Elisabeth Simauw dan Kepala BPN Kota Ambon, dan turut Pemohon Kasasi adalah Dulcyiana Piters dan Patricia Rarumngkay (TS 02)
Discussion about this post