Seram Bagian Barat — Aktivitas tambang merkuri ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih berlangsung tanpa penindakan tegas. Di tengah status ilegal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku justru mendorong upaya legalisasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Langkah ini memicu kritik karena dinilai berpotensi melegitimasi praktik yang sejak awal bermasalah, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa proses komunikasi dengan pemerintah pusat sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3/2026).
“Masih dalam proses. Usulan dari Gubernur sudah disampaikan ke Menteri,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan bahwa jika mendapat persetujuan, proses perizinan akan segera ditindaklanjuti.
Tambang Tetap Beroperasi
Namun di lapangan, aktivitas tambang di kawasan Sinabar, Luhu, masih berjalan tanpa kejelasan status hukum dan pengawasan yang transparan.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak serius dalam jangka panjang.
Tambang tersebut diketahui menghasilkan merkuri—zat beracun yang penggunaannya telah dibatasi bahkan dilarang di banyak negara karena risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Di balik nilai ekonomi yang tinggi—dengan harga jual material mencapai Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kilogram—aktivitas ini menyimpan ancaman besar.
Proses pengolahan merkuri berpotensi mencemari tanah, sumber air, hingga ekosistem laut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk keracunan kronis bagi masyarakat.
Kontradiksi Sikap Pemerintah
Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut seharusnya dihentikan.
“Tambang itu ilegal dan harus ditutup. Merkuri sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara sebagian pejabat daerah dan arah kebijakan pemerintah provinsi yang justru membuka peluang legalisasi.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi dan keselamatan lingkungan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh aspek terkait tambang tersebut, termasuk: dampak kesehatan jangka panjang, potensi kerusakan lingkungan, serta mekanisme pengawasan jika legalisasi dilakukan.
Selain itu, muncul pertanyaan mengapa aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama seolah dibiarkan tanpa penindakan.
Kasus tambang merkuri di Luhu kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Tidak hanya soal aktivitas ilegal, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, integritas penegakan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku.
Pandangan ahli
Sebelumnya sejumlah pakar lingkungan sudah jauh-jauh hari memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah akan bahahaya
Yusthinus T. Male, Guru Besar Bidang Kimia Anorganik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, mengemukakan bahwa pertambangan tidak ramah lingkungan di Pulau Buru maupun Seram Bagian Barat tak boleh dipandang parsial karena akan berbahaya di kemudian hari.
Maluku, katanya, secara geografis banyak pulau, sekitar 92% laut, 7% lebih daratan. Jadi, ekonomi 90% penduduk di Maluku bergantung pada laut. Jarak satu pulau dengan pulau lain sangat dekat, sangat berisiko kalau salah mengelola.
“Aktivitas terbanyak dipusatkan ke laut. Orang Maluku paling kurang dalam sehari itu mengonsumsi ikan tiga kali. Ini dalam sehari,” kata Guru Besar Unpatti, yang dikutip dari laman berita Mongabay.co.id.
Kegiatan, katanya, akan merusak di daratan, seperti pertambangan, berisiko terdampak pada perairan, dari sungai lalu mengalir ke laut.
Dia meminta, ada penanganan serius dari pemerintah berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan. Menurut dia, usaha-usaha pertambangan di pulau kecil harus disikapi bijaksana, kalau alami kesalahan penanganan akan berdampak buruk, termasuk kelangkaan pangan, erosi, banjir dan pencemaran laut bahkan kesehatan masyarakat.
Penambangan dengan bahan berbahaya seperti sianida dan mercuri masih jadi pilihan utama bagi petambang ilegal di Pulau Buru. Setelah ditelusuri, katanya, zat berbahaya itu dipasok dari Seram Bagian Barat.
“Logam berat berupa emas, nikel atau bahan tambang itu diciptakan untuk disimpan di dasar bumi. Kurang lebih 30 meter di dalam bumi, ketika kita mengkonsumsi hasil dari tumbuhan atau tanaman itu tidak mengandung logam berat,” katanya.
Ketika pertambangan mengeruk perut bumi, katanya, logam berat lepas ke lingkungan hingga menimbulkan masalah serius bagi kehidupan, baik tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia.
Sejak 2011, tanpa sengaja masyarakat menemukan emas di Gunung Botak. Setelah itu, banyak warga dari luar berdatangan dan menambang.
Keadaan ini, katanya, seakan luput dari kontrol kebijakan, bahkan pemerintah seolah menutup mata. Akibatnya, masyarakat atau penambang emas leluasa beraktivitas dengan bahan berbahaya.
Male bilang, yang terjadi di Pulau Buru, khusus di Gunung Botak, para penambang pakai tromol dan merkuri. Pada 2012, setelah penelitian bahkan melalui proses uji laboratorium di Australia, hasilnya diketahui bahwa konsentrasi bahan kimia merkuri sudah sampai pada level menghawatirkan.
“Kita sudah publish, kita sudah usulkan, namun proses penambangan masih berjalan hingga sekarang. Sudah 11 tahun dan tidak ada upaya, kecuali penertiban fisik, tetapi itu seperti main kucing-kucingan, layaknya penjual di pasar. Setelah aparat pergi, mereka aktivitas lagi, buka lagi rendaman, buka lagi tromol,” katanya.


