titastory.id,- Kasus makar terus berlanjut. Tak puas dengan putusan vonis terhadap lima warga Hulaliu yang masih berstatus terdakwa, Kejakaan Tinggi Maluku berupaya untuk melakukan Kasasi. Jaksa, tak puas dan memilih melakukan upaya hukum lanjut ke Mahkamah Agung RI. Karena Perkara tersebut dianggap belum tuntas.
Kelima terdakwa itu, pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30). “Ya, Jaksa Kasasi. Kita sementara menyusun kontra kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan,” ungkap Kuasa hukum para terdakwa, marnex F Salmon kepada media ini.
Menurut Salmon, upaya Kasasi yang dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akibat ketidak puasan mereka terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Dimana, dalam amar putusan banding, Hakim pada PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambobon.
“PT Kuatkan putusan Banding. Jaksa tak terima, karena di bahwa tuntutan mereka,” ujar dia.
Dikatakan, tuntutan Jaksa saat itu, kelima terdakwaa dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Kemudian, dalam fakta dan diputuskan Hakim pada PN Ambon menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara, selain Izack Siahaya yang di vonis 5 tahun enam bulan. “Jadi, kami akan uraikan fakta dalam kontra kami nanti,” singkat dia.
Sebelumnya, Polda Maluku Maluku membeberkan alasan penangkapan lima tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan ( RMS) di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kelima tokoh dan simpatisan RMS itu ditangkap karena terlibat aktivitas makar yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Ya jelas kelima orang itu ditangkap terkait aktivitas makar,” kata Roem.
Menyoal apa saja aktivitas makar yang telah dilakukan kelima aktivis RMS tersebut selama ini, Roem menyebut kelima tokoh dan simpatisan RMS itu telah mengancam dan merongrong kedaulatan NKRI, serta Pancasila dan UUD 1945. “Mereka kan ingin berjuang menciptakan ini (negara) sendiri di NKRI, ya makarnya di situ,” ujar Roem.
Dalam penangkapan kelima aktivis RMS tersbeut, polisi menyita barang bukti berupa sehelai bendera RMS, sejumlah dokumen RMS, termasuk sebuah dokumen berjudul ‘Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat’. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan kelima aktivis RMS tersebut, polisi meyakini mereka terlibat dalam aktivitas makar.
“Kalau dari barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan mereka terlibat makar,” ujar dia. (T-06)
Discussion about this post