- Sejumlah Pedagang ruko pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon serasa menelan pil pahit, lantaran ruko sebagai tempat aktivitas berdagang di segel atau digembok sejumlah oknum -oknum tanpa melakukan penjelasan apa pun.
- Hal ini pun mengharuskan kuasa hukum pedagang ruko pasar Mardika Henro Waas, SH harus mengambil langkah hukum untuk membela hak – hak kliennya karena menerima dugaan intimidasi di kawasan pengelolaan Pemprov Maluku nomor 6 tersebut.
TITASTORY.ID, – Tindakan penyegelan sejumlah ruko yang berada di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bakal diperkarakan ke rana hukum pidana, karena perbuatan penyegelan yang ditempati pedagang tidak sesuai prosedur. Bahkan pihak yang melakukan penyegelan tidak memahami status dan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya hingga tahun 2026.
Hal ini ditegaskan, kuasa hukum pedagang ruko Pasar Mardika, Hendro Waas saat melakukan komunikasi dan upaya advokasi di lokasi pasar Mardika, tepatnya di kawasan samping Hotel Wijaya 2, kamis (04/98/2022)
Menurutnya pihak yang melakukan penyegelan dan diduga dilakukan oleh PT Bumi Perkasa dan Pemerintah Provinsi Maluku di lokasi pengelolaan nomor 1 dan diganti dengan hak pengelolaan nomor 6, harus mematuhi proses hukum yang sementera berjalan yang kini sudah ada pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, yang artinya bahwa dalam perjalanan gugatan, Ruko di pasar Mardika ini ada dalam status ko. Sehingga segala aktivitas mestilah dihentikan sebagai bentuk menghargai hukum.
“Semestinya jangan melakukan apa pun, apalagi dengan dugaan intimidasi, karena status hukum atas objek ruko pasar Mardika adalah “status ko”, tegas Waas.
Waas juga menerangkan, penyegelan belasan ruko dari jumlah puluhan ruko yang ada merupakan perbuatan melawan hukum karena proses penyegelan dilakukan kepada penyewa atau pengguna yang masih mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa aktifnya sampai tahun 2026.
Dia juga mempertanyakan terkait keabsahan sehingga dilakukan penyegelan, apakah lewat hasil pelelangan atau karena faktor lain.
” Saya mau tanyakan apa dasarnya sehingga harus disegel, sementara SHGB Masih memiliki batas waktu hingga tahun 2027, apakah ini karena hasil lelang?,” tekannya.
Itu berarti ” tegasnya,” penyegelan yang telah dilakukan dan ada sejumlah klien saya yang dirugikan bakal kami proses, dan persoalan ini akan dilaporkan ke Polda Maluku, sehingga semua pihak yang terlibat akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegasnya
Alwi, salah satu pedagang ruko pasar Mardika kepada wartawan menerangkan proses penyegelan dan larangan melakukan aktivitas berjualan sudah dilakukan sejak kemarin, dan tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak dia kenal hanya sebatas bahas lisan dan tanpa disertai alasan yang jelas.
“Mereka hanya sampaikan untuk menutup ruko, tanpa ada penjelasan terkait sebab dan alasan sehingga ruko harus ditutup,” terangnya.
Sementara di lokasi suasana tiba – tiba saja ramai, para pedagang dan pengujung pasar Mardika di lokasi yang biasa disebut wijaya 2 tersebut dikerumuni. Ci Hong salah satu penyewa ruko dengan suara keras dan berapi api menerangkan penyegelan yang dilakukan tidak bisa diterima karena tidak ada landasan hukumnya.
“Apa landasan hukumnya? apakah ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi,” ? tanyanya. (TS 02)
Discussion about this post