titaStory.id,ambon – Bukan lagi barang baru, lembaga pendidikan tinggi di Maluku ini harus berurusan dengan lembaga penegak hukum, dan semua kasus harus bermuara di meja hijau. Politeknik Negeri Ambon atau Polnam, salah satu lembaga pendidikan kebangaan orang Maluku kini harus kembali tercoreng dengan ulah para pejabatnya.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Polnam yang telah ditangani sejak tahun 2023 dan tiga orang penting telah menjadi penghuni di Lapas Ambon dan Lapas Perempuan.
Kondisi terkini, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon. Pasalnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon sementara melengkapi berkas dawaan kepada tiga tersangka.
Diperjelas dengan telah dikantonginya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku-Maluku Utara. Materi dakwaan sudah disusun untuk menjerat tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan angaran DIPA Belanja barang dan modal tahun 2022 di Polnam.
Dimulai dari laporan, dan desakan mahasiswa, tiga tersangka yang bakal didakwa adalah Ventje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar), Welma E. Ferdinandus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Rutin, dan Cristina Siwalete (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Barang dan Modal.
Kepada salah satu media di Kota Ambon, yang dilansir titastory.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, menjelaskan, Tim JPU Kejari Ambon sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak BPKP atas kasus dugaan korupsi dana DIPA Poltek Ambon.
“Kami sudah terima hasil audit itu, dan tinggal pemberkasan didalamnya termasuk penyusunan dakwaan ketiga tersangka saja,” ujar Adhryansah, kepada BeritaKota Ambon, Selasa,(6/2) yang dilansir media ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tim JPU telah ada dalam pemberkasan dan tidak lama lagi berkas perkara tiga tersangka tersebut akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk kepentingan sidang.
” Tidak lama lagi sudah kami limpah ke Pengadilan itu, ikuti saja ya,” tandasnya.
Tiga tersangka yang telah ditahan lantaran pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ambon,P “jelasnya” untuk mencegah ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan KUHAP.
“Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” ujarnya
Diketahui, Ventje Salhuteru sementara di tahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan dua tersangka lain di tahan di Lapas Perempuan Ambon. Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Diduga modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni, tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan. Lima penyedia tersebut masing masing CV K dan CV SA. Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.
Sementara tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
” Atas praktik pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon mengatasnamakan penyedia dan hanya memberikan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia adalah pelanggaran, ” jelas Ardyansah ahun 2023, lalu.
Dalam kaitan dengan itu, terkuak bahwa Tersangka Fence Salhuteru sebagai PPSPM, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal Fence tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari Fence untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347. (TS 02)
Discussion about this post