titaStory.id,ambon – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Laporan ini juga bersamaan dengan gugatan ke Komisi Informasi Publik ( KIP)
Laporan dan gugatan ini dilalukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) beberapa waktu lalu.
Laporan ini pun merupakan tindak lanjut dari proses kunjungan dan konfirmasi di Negeri Oma beberapa waktu lalu.
PKN berpendapat langkah ini dilakukan setelah pihaknya memiliki sejumlah indikasi adanya dugaan penyalahgunaan atau pidana dan mall administrasi.
Sementara gugatan ke KIP adalah langkah normatif yang diatur UU terkait fungsi pengawasan.
Idris,Humas PKN menerangkan tahapan telah dilakukan, dan tunggu proses selanjutnya.
” PKN berfungsi sebagai lembaga masyarakat yang ikut melakukan pengawasan dan secara detail tercantum dalam AD/ART PKN. Sehingga biarlah mekanisme tetap berjalan.” singkatnya.
Ditanyai tentang apa apa saja dugaan pelanggaran, Idris menerangkan semua itu akan terbuka nanti saat proses. Sehingga para pihak yang berhubungan dan berkepentingan dengan anggaran bakal ditanyai.
” PKN tidak ingin melangkahi tugas penyidik, dan tentunya setiap proses akan dipublikasikan, karena infomasi soal anggaran yang merupakan hak warga negara harus secara transparan dikelolah.” ujarnya.
Karena ada indikasi ketertutupan,” ucapnya” maka PKN pun menempuh gugatan ke KIP. (TS 02)
Discussion about this post