Tak Bayar Upah Pekerja, PT Kobi Indah Disasi

by
28/12/2024
Keterangan gambar: Lokasi kawasan tambang galian C yang dilakukan PT Kobi Indah di dusun Siahari Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku tengah. (Foto: SF)

titastory, Seram Utara – Masyarakat adat dusun Siahari Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku tengah, memblokade areal pintu masuk PT Kobi Indah. Pemblokiran dilakukan dengan ritual atau Sasi adat.

Warga yang umumnya para pekerja di perusahaan tambang galian c itu terpaksa melakukan pemblokiran lantaran pihak perusahaan tidak membayar upah mereka.

Keterangan gambar: Sasi Adat Perusahaan Batu Pica Waimusi Oleh Masyarakat Adat Setempat. (Sumber Dok By: Halamury 92)

Kepala Dusun Siahari, Simron Ipaana ketika ditemui membenarkan adanya pemblokiran. Warga dusun Siahari dipekerjakan sebagai pekerja harian lepas di perusahaan untuk mengangkat batu.

“Ia benar pemalangan itu pada hari Jumat, (20/12/2024) saya sebagai kepala dusun ikut ke lapangan untuk lakukan pemalangan secara adat,” Ucap simron ketika di temui di rumahnya dusun sihari, Sabtu, (28/12) sore.

Keterangan gambar: Lokasi kawasan tambang galian C yang dilakukan PT Kobi Indah di dusun Siahari Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku tengah. (Foto: SF)

Dia mengatakan, sebelum melakukan sasi adat warga dusun sihari sudah memberikan teguran ke pihak perusahan agar tidak melakukan aktifitas sebelum membayar upah pekerja. Tetapi pihak perusahan mengabaikan teguran warga.

“Saya selaku kepala dusun bersama warga sudah berikan teguran, harus bayar dulu baru bisa aktifitas, tetapi perusahan tidak respon terus bekerja,” ungkapnya.

Warga merasa tidak dihargai lantaran teguran dan upah yang tak kunjung dibayarkan sehingga dengan terpaksa melibatkan tokoh adat, Sasi  tersebut dibuka hingga perusahaan bersedia membayar para pekerja. Meski perusahaan membayar upah pekerja, kata dia, Sasi adat masih akan berlangsung sampai sepekan.

“Selama empat hari kami tutup jalan, baru perusahan respon dan datangi kami untuk bayar pekerja. Itu pun palang belum kami lepas harus tunggu selama satu minggu baru dibuka, karna ini bersifat adat,” ungkapnya.

Dia berharap, pihak perusahaan bisa memperhatikan nasib mereka sebagai warga pegunungan apalagi perusahan sudah berpuluh tahun beroperasi di wilayah itu.

“Kami hanya bisa berharap agar perusahan apa saja yang sedang bergerak di daerah kami, harus memperhatikan nasib kami, liat akses jalan yang tidak baik jembatan ambruk ini juga harus di perhatikan,”

Keterangan gambar: PT. Kobi Indah kiriman batu picah keluar pulau Seram menggunakan tongkang yang sedang bersandar di dermaga Jety Cargo Pelabuhan Kobi sadar, pada 24 Juni 2021. (Foto: Ist)

PT. Kobi Indah sering melakukan pengiriman material batu pecah ke luar Pulau seram untuk bahan pengaspalan jalan. perusahaan tersebut sudah lama beroperasi di dusun Siahari, milik almarhum Haji Ode salah satu pengusaha di Desa Kobi Mukti. Saat ini, perusahan itu dikelola oleh Jumbo anaknya sendiri.

 

Apa Kata Perusahaan?

Kobi Indah Klarifikasi Isu Upah Kerja Warga Sihari: “Tidak Ada Masalah dengan Kami”

Kobi Indah membantah tudingan terkait masalah pembayaran upah kerja warga Dusun Sihari, Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Menurut pihak perusahaan, persoalan tersebut bukanlah dengan mereka, melainkan dengan perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Pasahari B.

Jumbo, selaku pimpinan PT. Kobi Indah, menegaskan bahwa aksi pemalangan yang terjadi beberapa waktu lalu di pintu masuk areal perusahaan bukanlah masalah yang ditujukan kepada mereka secara langsung.

“Kami tidak ada masalah dengan warga Dusun Sihari soal upah kerja. Persoalan itu berkaitan dengan perusahaan lain yang mengangkut material batu di kawasan tersebut. Namun, akses yang mereka gunakan kebetulan melewati pintu masuk areal perusahaan kami,” ujar Jumbo melalui sambungan telepon pada Minggu (29/12/2024) lalu.

Jumbo menambahkan bahwa terkait pembayaran upah untuk tenaga kerja yang terlibat dengan PT. Kobi Indah, perusahaan selalu menyelesaikannya dengan tepat waktu sesuai kesepakatan dengan kepala dusun.

“Soal pembayaran sudah ada kesepakatan dengan kepala dusun, dan kami pastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu,” tambahnya.

Jumbo juga meluruskan isu terkait pengiriman material batu pica keluar Pulau Seram. Menurutnya, benar bahwa PT. Kobi Indah pernah melakukan pengiriman material batu pica, namun hal itu hanya dilakukan satu kali dan di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Maluku Tengah.

“Pengiriman material batu pica memang pernah dilakukan, tetapi hanya sekali, bukan berulang kali seperti yang diberitakan. Selain itu, aktivitas tersebut juga dilakukan dengan sepengetahuan dan pengawasan pihak pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan warga setempat.

“Kami berharap semua pihak memahami duduk permasalahan ini dengan jelas. PT. Kobi Indah selalu berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan warga setempat dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Jumbo. (TS-07).

error: Content is protected !!