titaStory.id, ambon – Dikarenakan Pemerintah Kota Ambon belum memenuhi sel – sel pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan per undang -undangan yang berlaku, hingga hasil Audit BPK harus keuangan Pemerintah Kota Ambon berada pada opini tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of Opinion)
Berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang Kepala Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk di Audit paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir serta menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demikian diungkapkan Penjabat Walikota Ambon, Bodwin Wattimena, dalam Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD kota Ambon, seni (03/07/2023)
Dijelaskan, Opini Disclaimer disebab oleh karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. Sehingga Opini BPK tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon, dalam membenahi pengelolaan keuangan dalam membenahi penataan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi accountable, efektif dan ekonomis.
“Merupakan tahun terakhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2017 -2022, maka perwujudan Visi dan Misi Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius diperlukan pembenahan aset tetap peralatan dan mesin pada satuan kerja perangkat daerah yang nilainya cukup signifikan dalam penyajian neraca pemerintah Kota Ambon,” jelas Wattimena.
Jelasnya, ada kelemahan yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon dalam hal penataan aset, dimana semua OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ambon belum mampu menjelaskan tentang posisi barang atau aset apakah masih bisa digunakan atau tidak digunakan, untuk dihapus.
Terhadap kondisi yang ada, Penjabat Walikota Ambon pun meminta agar tiap OPD untuk dalam Bulan Juli 2023 untuk segera melakukan penataan terkait aset, sehingga bisa diketahui pasti terkait aset Pemerintah Kota Ambon yang tidak dapat dihitung.
” Saya sudah perintahkan pimpinan OPD untuk melakukan pembenahan pada aset, jika aset yang tidak lagi memiliki nilai efektif dan tidak bisa lagi digunakan untuk bisa dihapus, sebagai bagian dari aset pemerintah Kota Amon. Jangan terdaftar sebagai aset namun justru tidak memiliki manfaatkan atau bahkan membebani anggaran Kota Ambon, ” ungkapnya.
Dalam kaitan dengan itu juga, Wattimena pun menegaskan Pemerintah Kota Ambon akan melakukan perbaikan, sehingga hal semacam itu tidak lagi terjadi di tahun – tahun akan datang.
Untuk diketahui, opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini audit, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif atau yang memiliki pengaruh luas.
Bahwa Penolakan memberikan pendapat atas ikhtisar keuangan yang disajikan manajemen disebabkan oleh adanya pembatasan luasnya pemeriksaan atau adanya ketidakpastian mengenai jumlah suatu perkiraan tertentu. (TS 02)
Discussion about this post