titaStory.id,ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas tahap II atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Demikian disampaikan Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Karena tertulis yang diterima titaStory.id, rabu (06/12/2023).
Dia menerangkan tahap II atas perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2016 hingga tahun 2018.
“Tahap II atau pelimpahan berkas ke Tim Penuntut Umum dengan tersangka RT. Dimana RT yang merupakan Direktur CV. Surya Konsultan dan tahapan ini tersangka didampingi kuasa hukumnya di Rutan Kelas IIA Ambon.” terang Karena.
Dalam keterangannya Tim Penuntut Umum akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya Direktur CV Surya Konsultan ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Seksi ( Kasi) Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H selaku Penyidik beberapa waktu lalu menerangkan tentang tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 atas nama “RT” Direktur CV. Surya Konsultan, setelah status tersangka dialamatkan ke Kepala Dinas Koperasi Kota Tual “DFF” yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek tersebut, kini bertambah lagi satu tersangka dari pihak Swasta.
Diketahui proyek pembangunan Pasar Langgur tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut – turut yakni tahun 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp. 2,5 miliar dan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96.
Tersangka yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur, namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan Status Saksi sebagai Tersangka, sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.
Tersangka “RT” sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pasal Subsidair yaitu
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( TS 02 )
Discussion about this post