titaStory.id,ambon – Informasi yang diterima titastory.id, di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Diduga merupakan syarat wajib kepada semua ASN dilingkup Pemerintah Kota Ambon, untuk mendapatkan TPP, Aparat Sipil Negara ( ASN) diwajibkan menunjukan bukti lunas pajak bumi dan bangunan ( PBB).
Sayangnya kebijakan yang bertujuan demi peningkatan pendapatan daerah ini mengabaikan kewajiban lain terkait bukti lunas sampah yang hingga kini masih nunggak kurang lebih Rp 20 miliar.
Kepada media ini, salah ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon yang meminta namanya di rahasiakan menjelaskan, syarat menunjukan bukti lunas PBB sebelum mendapatkan TPP itu wajar. Namun itu juga harus berbarengan dengan kewajiban lainnya yaitu bukti iuran lunas sampah yang menunggak.
” Mana yang lebih berpotensi untuk peningkatan PAD?, PBB itu primadona pendapatan untuk pemerintah kota ambon. Dan OPD terkait sudah melakukan segara cara artinya mereka telah berusaha. Nah untuk iuran sapah bagaimana?” terang sumber ini.
Dia menegaskan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pun harus melihat hal ini. Ini soal tunggakan iuran sampah. Jangan pendapatan OPD lain untuk membelanjakan kebutuhan soal kebersihan kota, sedangkan OPD dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan ( DLHP) hanya diam, tak ada upaya untuk melakukan penagihan tunggakan.
” Coba tambah juga untuk mendapatkan TPP tamba juga bukti lunas iuran sampah, pasti tunggakan itu selesai.” ucap sumber.
Tegasnya, Dinas Lingkungan Hidup jangan jadi anak emas, duduk manis saja biar OPD dan pendapatan lain menutupi target belanja Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Belanja terbesar justru ada di Dinas ini.
” Butuh inovasi untuk mencari solusi untuk pembayaran iuran sapah, bukan duduk manis,” ujarnya.
Katanya, dengan tunggakan iuran puluhan miliar, OPD Penghasil lainnya ditekan dan menjadi penyebab dari keterlambatan pembayaran di Pemkot Ambon. Sementara tidak sedikitpun menyinggung soal gagal total pencapaian target PAD di OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.
Terkait bukti lunas PBB sebagai syarat untuk pembayaran TPP dibenarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Roy de Fretes saat dikonfirmasi media ini, belum lama ini.
” Seharusnya begitu, kita tagih dari masyarakat, yang didalam acuh, ” singkatnya (TS 02)
Discussion about this post