TITASTORY.ID, – Dua tersangka yang diduga menjadi korban dari surat kuasa pembongkaran milik Cam Latarissa berbuntut panjang ke pengadilan. Mereka adalah yakni Yani Luhukai dan Sayuti Rahangtan. Keduanya diduga merupakan orang suruhan (orsu) Cam Latarisa yang melakukan aksi pembongkaran terhadap bangunan cakar bongkar milik D. Sohilait.
Setelah persoalan ini masuk ke rana hukum tindak pidana, upaya Cam Latarisa untuk menghindarkan dua anak buahnya dari jerat hukum tak membuahkan hasil, dan legal standing dari surat kuasa pembongkaran miliknya itu tidak memiliki taring. Saat di uji di hakim Pengadilan Negeri Ambon surat kuasa pembongkaran miliknya justru lebih memperkeruh keadaan, alhasil Luhukai dan Rahangtan bakal dijerat pasal pidana.
Dikutip dari dari [email protected], khususnya pada kamar pemberitaan tanggal 13 Juni 2022, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan sidang Praperadilan nomor 03/Prapid/2022/PN. Amb dengan permohonan Cam Latarisa dan termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah bergulir.
Dijelaskan, upaya praperadilan tersebut, di tolak dan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan sesuai pasal 179 ayat 1 dan atau pasal 406 dan atau pasal 55 dan pasal 56 HUHPidana sesuai dua alat bukti berupa barang bukti surat pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran.
Selain itu, dalam pertimbangan hukum kedua, terkait hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata, lantaran pemohon praperadilan hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan cakar bongkar, bukan pemilik.
“Atas kasus ini dua tersangka lain bakal dijerat yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan di mana berkas dua tersangka dan alat bukti sudah dikantongi Kejati Maluku,” urai Rum dilangsir [email protected].
Informasi yang diterima, kasus ini pun sudah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti sesuai laporan nomor LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022, bahkan selain Latarisa Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga melampirkan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan satu lembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban atas nama Tati. Karena merasa dirugikan, Tati langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022. Hasil penyidikan, diketahui otak di balik aksi tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang terjadi di kawasan Mardika seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku atas nama Kompol Cam Latarisa. (TS 02)
Discussion about this post