Ambon, — Surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Maluku rupanya belum cukup membuat gentar sejumlah mantan pejabat. Setelah dua pekan tenggat waktu berlalu, puluhan kendaraan dinas yang seharusnya dikembalikan masih dikuasai. Pemerintah pun kini menyiapkan langkah penjemputan paksa.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa dari total 60 kendaraan dinas yang tercatat, terdiri atas 40 unit roda dua dan 20 unit roda empat, baru enam unit yang dikembalikan oleh para mantan pejabat.
“Kami sangat menyayangkan karena sudah diberikan waktu yang cukup, bahkan disurati secara resmi, tetapi belum diindahkan,” kata Kasrul di Ambon, Kamis (6/11/2025).

Dari 20 unit mobil dinas yang masih dikuasai eks pejabat, baru empat yang kembali ke pemerintah daerah. Sisanya, 16 unit masih digunakan oleh mantan pejabat yang sebagian sudah tidak lagi menjabat sejak pergantian pemerintahan tahun lalu.
Menurut Kasrul, tim gabungan Pemprov Maluku bersama Inspektorat dan Biro Aset Daerah akan turun langsung menjemput kendaraan yang belum dikembalikan. “Tahap berikutnya adalah penjemputan paksa. Ini sudah menjadi keputusan bersama dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) antara KPK dan Pemprov Maluku,” ujarnya.
Langkah tegas ini, kata Kasrul, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan tata kelola aset yang bersih dan akuntabel. Selain kendaraan dinas, Pemprov Maluku juga tengah menertibkan aset tanah dan bangunanmilik daerah yang belum bersertifikat atau masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi tanggung jawab moral dan politik pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun redaksi, sejumlah nama eks pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas di antaranya:
1. Ismail Usemahu (mantan Kepala Dinas PUPR),
2. Elvis Pattiselano (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan),
3. Romelus Far-Far (mantan Kepala DKP sekaligus eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM),
4. Megi Samson (mantan Kepala Dinas PUPR),
5. Diana Padang (mantan Kepala Dinas Pertanian),
6. Lutfi Rumbia (mantan Kepala BPKAD),
7. Halima Soamole (mantan Kepala BKD),
8. Feby Sahetapy (mantan Kepala Badan Perpustakaan), dan
9. Suriyadi Sembirin (mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP).
Pemprov Maluku menegaskan, apabila dalam waktu dekat kendaraan tersebut belum juga dikembalikan, penjemputan akan dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum.
“Tak ada alasan bagi mereka menahan aset negara,” tutup Kasrul.
