STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA TITASTORY.ID

I. PENDAHULUAN

Wartawan adalah ujung tombak dalam pemberitaan yang profesional, independen, dan berintegritas. Untuk memastikan keselamatan fisik, psikologis, dan hukum para wartawan, Media TITASTORY.ID menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) PerlindunganWartawan. SOP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman perlindungan wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

II. TUJUAN

1. Memberikan perlindungan kepada wartawan TITASTORY.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Mencegah potensi ancaman fisik, psikis, maupun hukum.
3. Menjamin kebebasan pers sesuai dengan prinsip independensi.

III. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh wartawan TITASTORY.ID, baik tetap maupun lepas, sertamencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan hukum saat bertugas.

IV. PROSEDUR PERLINDUNGAN WARTAWAN

A. Sebelum Melaksanakan Tugas Jurnalistik

1. Perencanaan Tugas
  • Pemimpin Redaksi memastikan wartawan memahami potensi risiko dalam tugasyang diberikan.
  • Wartawan wajib menyusun rencana liputan, termasuk lokasi, narasumber, dan waktu pelaksanaan.
  • Pemimpin Redaksi memberikan arahan tentang mitigasi risiko, terutama pada liputan berisiko tinggi.
2. Pelatihan dan Pembekalan
  • Wartawan mendapatkan pelatihan tentang keselamatan kerja, seperti teknikmenghadapi situasi konflik dan pengamanan digital.
  • Setiap wartawan dibekali dengan kartu pers resmi yang diterbitkan oleh TITASTORY.ID.
3. Persiapan Logistik dan Dukungan
  • TITASTORY.ID memastikan kelengkapan alat pelindung diri (APD), seperti helm pers, rompi anti-peluru (jika diperlukan), dan perangkat komunikasi yang memadai.
  • Perusahaan menyediakan dana operasional dan asuransi kesehatan serta jiwa.

 

B. Saat Melaksanakan Tugas Jurnalistik

1. Keselamatan Fisik
  • Wartawan wajib mengenakan identitas pers yang jelas saat meliput di lokasiberisiko.
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pihak yang berpotensi membahayakankeselamatan.
  • Melaporkan situasi darurat kepada Pemimpin Redaksi atau tim pendukung secarareal-time.
2. Keamanan Informasi dan Data
  • Wartawan harus menggunakan perangkat komunikasi yang terenkripsi untukmenjaga kerahasiaan informasi.
  • Semua dokumen dan data sensitif wajib disimpan di platform yang aman dan terproteksi.
3. Pendampingan oleh Perusahaan
  • Untuk liputan berisiko tinggi, wartawan berhak meminta pendampingan timkeamanan atau mitra yang relevan.

 

C. Setelah Melaksanakan Tugas Jurnalistik

1. Laporan Pasca-Tugas
  • Wartawan wajib menyampaikan laporan kepada Pemimpin Redaksi, termasuk jikamenghadapi ancaman selama liputan.
2. Evaluasi dan Pemulihan
  • Jika wartawan mengalami trauma, perusahaan akan menyediakan layanankonseling psikologis.
  • Pemimpin Redaksi dan tim hukum siap memberikan pendampingan hukum jikawartawan menghadapi tuntutan hukum akibat pemberitaan.
3. Penyimpanan Data dan Keamanan
  • Semua hasil liputan, termasuk catatan dan rekaman, disimpan di server perusahaandengan pengamanan ketat.

 

V. PENDAMPINGAN HUKUM

1. TITASTORY.ID akan memberikan pendampingan hukum penuh bagi wartawan yang menghadapi:
  • Gugatan atas pemberitaan.
  • Intimidasi dari pihak tertentu selama atau setelah melaksanakan tugas.
  • Kriminalisasi atas aktivitas jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
2. Perusahaan akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi pers untukmemastikan perlindungan hukum.

 

VI. TINDAKAN PENCEGAHAN

1. Pemimpin Redaksi wajib memantau dan memverifikasi informasi yang diterbitkan untukmengurangi risiko hukum.
2. Pelatihan berkala tentang keselamatan kerja dan kebebasan pers akan diberikan kepada wartawan.
3. Memastikan bahwa seluruh wartawan memahami batasan hukum dan prinsip kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

VII. SANKSI BAGI PIHAK YANG MENGANCAM WARTAWAN

1. TITASTORY.ID akan melaporkan tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan kepada pihak berwenang.
2. Perusahaan akan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap wartawan diproses sesuaihukum yang berlaku.

 

VIII. PENUTUP

SOP Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraanwartawan TITASTORY.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan mematuhi SOP ini, diharapkan wartawan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan tanpa tekanan dari pihakmana pun.

 

Ditetapkan di: Ambon
Tanggal01 Januari 2023

Penanggungjawab Redaksi
Media TI
TASTORY.ID

Christ J. Belseran

error: Content is protected !!