STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN
MEDIA TITASTORY.ID
I. PENDAHULUAN
Wartawan adalah ujung tombak dalam pemberitaan yang profesional, independen, dan berintegritas. Untuk memastikan keselamatan fisik, psikologis, dan hukum para wartawan, Media TITASTORY.ID menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) PerlindunganWartawan. SOP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman perlindungan wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
II. TUJUAN
III. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh wartawan TITASTORY.ID, baik tetap maupun lepas, sertamencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan hukum saat bertugas.
IV. PROSEDUR PERLINDUNGAN WARTAWAN
A. Sebelum Melaksanakan Tugas Jurnalistik
- Pemimpin Redaksi memastikan wartawan memahami potensi risiko dalam tugasyang diberikan.
- Wartawan wajib menyusun rencana liputan, termasuk lokasi, narasumber, dan waktu pelaksanaan.
- Pemimpin Redaksi memberikan arahan tentang mitigasi risiko, terutama pada liputan berisiko tinggi.
- Wartawan mendapatkan pelatihan tentang keselamatan kerja, seperti teknikmenghadapi situasi konflik dan pengamanan digital.
- Setiap wartawan dibekali dengan kartu pers resmi yang diterbitkan oleh TITASTORY.ID.
- TITASTORY.ID memastikan kelengkapan alat pelindung diri (APD), seperti helm pers, rompi anti-peluru (jika diperlukan), dan perangkat komunikasi yang memadai.
- Perusahaan menyediakan dana operasional dan asuransi kesehatan serta jiwa.
B. Saat Melaksanakan Tugas Jurnalistik
- Wartawan wajib mengenakan identitas pers yang jelas saat meliput di lokasiberisiko.
- Menghindari konfrontasi langsung dengan pihak yang berpotensi membahayakankeselamatan.
- Melaporkan situasi darurat kepada Pemimpin Redaksi atau tim pendukung secarareal-time.
- Wartawan harus menggunakan perangkat komunikasi yang terenkripsi untukmenjaga kerahasiaan informasi.
- Semua dokumen dan data sensitif wajib disimpan di platform yang aman dan terproteksi.
- Untuk liputan berisiko tinggi, wartawan berhak meminta pendampingan timkeamanan atau mitra yang relevan.
C. Setelah Melaksanakan Tugas Jurnalistik
- Wartawan wajib menyampaikan laporan kepada Pemimpin Redaksi, termasuk jikamenghadapi ancaman selama liputan.
- Jika wartawan mengalami trauma, perusahaan akan menyediakan layanankonseling psikologis.
- Pemimpin Redaksi dan tim hukum siap memberikan pendampingan hukum jikawartawan menghadapi tuntutan hukum akibat pemberitaan.
- Semua hasil liputan, termasuk catatan dan rekaman, disimpan di server perusahaandengan pengamanan ketat.
V. PENDAMPINGAN HUKUM
- Gugatan atas pemberitaan.
- Intimidasi dari pihak tertentu selama atau setelah melaksanakan tugas.
- Kriminalisasi atas aktivitas jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
VI. TINDAKAN PENCEGAHAN
VII. SANKSI BAGI PIHAK YANG MENGANCAM WARTAWAN
VIII. PENUTUP
SOP Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraanwartawan TITASTORY.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan mematuhi SOP ini, diharapkan wartawan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan tanpa tekanan dari pihakmana pun.
Ditetapkan di: Ambon
Tanggal: 01 Januari 2023
Penanggungjawab Redaksi
Media TITASTORY.ID