titaStory.id, ambon – Sejumlah organisasi konstituen dewan pers yang ada di Daerah Maluku mengecam langkah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku memanggil jurnalis media daring porostimur.com untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Propinsi Maluku.
Kasus ini mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku, Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Maluku.
Menurut ketiga konstituen dewan pers di Maluku ini, dalam tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU No. 40/1999, maka berdasarkan pasal 50 KUHAP jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No.40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.
Dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, menurut mereka penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud yakni UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hal tolak. Lebih lanjut diatur dalam pasal 4 ayat (4) UU No.40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Penda JMSI Provinsi Maluku Alfred Victor Tutupary.
Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri kepada wartawan mengatakan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
“Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).
AJI Ambon juga meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Atas tudingan sejumlah organisasi konstituen dewan pers ini, Kepolisian Daerah Maluku menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan terkait sebuah pemberitaan. Polisi sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menanggapi pemberitaan oleh sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang tentang Pers No 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut diatur juga tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Sehingga tentu pemberitaan juga harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara norma sosial maupun norma hukum. Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan yang utuh tentang hal tersebut karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi oleh Undang-undang. Nantinya Polda juga pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut,” jelas Ohoirat, Sabtu (29/7/2023).
Ohoirat menekankan, undangan klarifikasi terhadap wartawan porostimur.com, dilakukan hanya untuk membuat terang kasus yang sedang diadukan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Wartawan porostimur.com benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” kata Ohoirat.
Undangan terhadap wartawan untuk dimintai keterangannya dalam sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan baru pertama kali. Selama ini sejumlah wartawan pernah diundang dan bahkan ada yang diwakili oleh pimpinan media masing-masing untuk memberikan keterangan.
“Beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada yang pimpinan medianya sendiri yang datang. Seperti AmbonKita.com, dan wartawan RRI Ambon yang diundang terkait perkara yang diadukan (mantan) Kakanwil Kemenkumham Maluku, dan beberapa wartawan media lainnya juga pernah diundang, dan selama ini tidak ada masalah. Karena kami memang tidak pernah kriminalisasi wartawan, kami sangat menghargai mereka. Kami hanya ingin membuat terang kasus yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya lagi.
Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait perkara yang diadukan masyarakat.
“Anggota DPRD Maluku Samson Attapary juga diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekedar untuk membuat terang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja,” jelasnya. (TS-01)
Discussion about this post