TITASTORY.ID, – Hamid, salah satu warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang diketahui mendiami Kompleks Perumnas nekat memposting kata-kata bernada keberatan saat pada pendistribusian surat panggilan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di akun facebooknya.
Postingan yang diungkapkan di media sosial ini diduga karena dirinya merasa tidak nyaman dengan masuknya surat panggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada sembilan Ketua RT dan tiga Ketua RW di lingkup Pemerintahan Desa Waiheru.
Hamid sang pemilik akun facebook ini, diduga dengan sengaja dan berani mengumbar status lantaran dirinya menduga ada rekayasa dan setingan terkait adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Ambon oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Dalama statusnya, Hamid menganggap proses laporan ke Kejaksaan Negeri Ambon tidak rasional yakni terkait surat edaran panggilan dari Kejaksaan Negeri Ambon yang diujukan kepada staf pemerintah desa di antar oleh salah satu warga desa Waiheru, Erwin Banea.
Dalam cuitan statusnya itu, Hamid justru mempertanyakan legalitas Erwin yang adalah masyarakat biasa tetapi bisa mengantar surat dari Kejaksaan Negeri Ambon disertai dengan intimidasi terkait warning hukum. Akhirnya ungkapan di media social tersebut, Hamid yang menamakan dirinya pemerhati desa menyampaikan tidak akan terima manusia laknat seperti itu.
Terkait statusnya di facebook, Hamid yang dikonfirmasi titastory.id melalui pesan mesenger menyampaikan tentang kapasitas yang membawa surat dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Yang membawa surat itu perlu ditanyakan kapasitasnya apa, anda tahu siapa yang membawa surat buat mantan RW,” ungkap di dinding pesan pribadinya, rabu (30/8/2022).
Dikonfirmasi lanjut terkait statusnya itu, Hamid jutru menanyakan terkait postingannya.
“Apa yang menjadi masalah dalamn postingan saya itu,” tulisnya mengandung nada tanya.
Seolah tak ingin meladeni sejumlah pertanyaan dari titastory.id, Hamid pun meminta untuk mecermati postingannya.
“Oke, jawabannya baca di postingan saya baik-baik dan memaknai maknanya, siapa Erwin dan siapa Kardin,” singkatnya.
Lebih lanjut saat disinggung terkait redaksi status facebooknya yang menuliskan tentang kata laknat, Hamid mengiyakan bahwa perkataan itu ditujukan kepada Erwin.
Terkait status tersebut, Erwin Banea yang dihubungi via WhatsApp belum lama ini menekankan bahwa terjadap statusnya bakal diperkarakan. Sebab beberapa kalimat membuat Ia merasa dirugikan karena disampaikan di media sosial.
“ Laknat sebuah kata yang menyakitkan, dan untuk membuktikan bahwa saya pantas dikatakan sebagai laknat maka Pak Hamid bakal saya laporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, karena ini menyangkut dengan penyalahgunaan media elektronik dan bertentangan dengan UU ITE,” ungkapnya.
Erwin juga menekankan atas keberatannya yang membawa surat, dirinya mempersilahkan Hamid untuk menyakakan langsung ke pihak Kejaksan Negeri Ambon.
“Silahkan tanyakan ke Kejaksaan Negeri, kenapa saya bisa diberikan kesempatan untuk mengatar surat panggilan untuk menghadap di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, “ ajaknya.
Dia juga mengatakan, dalam versinya bahwa ketika diberikan tugas untuk mengantarkan undangan adalah hal positif karena dirinya merasa sudah membantu negara dalam hal membongkar dugaan tindak pidana koruspsi di Desa Waiheru.
“ Saya bersykur dan merasa diharagai karena masih diberikan kesempatan oleh negara untuk turut membantu, walau pun hanya jadi tukang antar surat, tetapi ini sebenarnya merupakan hal yang membuat saya bangga karena saya juga turut andil dalam membantu aparat berwajib untuk membatas dugaan tindak pidana yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (TS-02)
Discussion about this post