TITASTORY.ID – Kasus Penetapan Tersangka 2 pemuda Negeri Sabuai oleh penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur berujung protes dari sejumlah aktivis di Maluku.
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur pada 22 Februari 2020 lalu.
Rencananya, kedua pemuda ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik 16 Agustus 2021 nanti.
Keduanya merupakan tokoh pemuda Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT yang spontan dan responsif menghalangi pengeksploitasi hutan adat oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) dengan cara merusak kaca satu mobil loader dan dua mobil loging milik CV.SBM
Atas kasus tersebut, Ketua GMKI Cabang Masohi,Andres Fau angkat bicara. Baginya pengrusakan yang dilakukan oleh kedua pahlawan hutan adat negeri Sabuai tersebut terjadi karena beberapa langkah peneguran sama sekali tidak diindahkan oleh pihak CV.SBM.
Izin yang di kantongi oleh pihak perusahaan menurutnya didasarkan pada SK Bupati Seram Bagian Timur nomor 151 tanggal 08 Maret 2018.
“Operasi yang diberikan adalah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dalam usaha perkebunan tanaman pala namun kemudian menjelma sebagai pencuri kayu,“ujar Andres, sabtu 14 agustus 2021.
Ketua GMKI Cabang Masohi ini menyayangkan status tersangka yang diberikan kepada kedua tokoh pemuda tersebut. Menurutnya penyidik polres SBT nampaknya kurang objektif menyelidiki kasus pengrusakan yang dilakukan, karena mereka hanya ingin menyelamatkan hutan adat dari proses ilegal loging.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 61 huruf F “ Masyarakat berperan serta dalam pencegahan pemberantasan pencegahan hutan dengan cara melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan hutan,”bebernya.
“Selanjutnya pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi tindakan yang dilakukan merupakan amanat konstitusi,”jelasnya.
Dengan tegas, Ketua GMKI Cabang Masohi ini meminta adanya pencabutan status tersangka terhadap kedua Pemuda Sabuai itu.
“Atas nama BPC GMKI Masohi kami mendesak pencabutan status tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam, karena kami menilai penyidik terlalu berlebihan dan kami menduga penyidik polres Seram Bagian Timur mangalami mata mines terhadap keadilan,”desaknya.
Lebih lanjut dia menuturkan pada tanggal 6 Agustus 2021 pekan lalu terjadi banjir di Negeri Sabuai yang menyusahkan masyarakat, ini merupakan potret yang bisa kita saksikan secara kasat mata dampak langsung dari pengeksploitasi hutan yang terjadi disana.
“Kami ingin kedua saudara kami itu bebas, apalagi Kaleb Yamarua adalah salah satu kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang berproses di Ambon ini merupakan satu gumulan bersama bagi GMKI Wilayah XI pada khusunya dan GMKI setanah air pada umumnya, dan juga perhatian seluruh elemen lintas aktivis,” tutupnya. (TS-01)
Discussion about this post