TITASTORY.ID – Kasus Penetapan Tersangka 2 pemuda Negeri Sabuai oleh penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur berujung protes dari sejumlah aktivis di Maluku.
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur pada 22 Februari 2020 lalu.
Berkas kedua pemuda ini telah diserahkan penyidik resrim Polres Seram bagian Timur ke Jaksa Penuntut Umum, senin 16 Agustus 2021 lalu.
Khaleb dan Stefanus dipanggil oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur untuk kesekian kalinya. Terakhir senin 16 agustus 2021 mereka memenuhi panggilan tersebut.
“Pelimpahan tahap dua dari polres SBT ke Kejari SBT telah dilakukan hari senin 16 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIT,”kata Khaleb.
Saat ini Khaleb dan Stefanus telah ditelah diserahkan untuk menjalani persidangan.
“Saat ini status kami sudah tahanan kota. Kami baru selesai menjalani pemeriksaan jaksa. Status kami tahanan kota,”kata Kaleb melalui pesan singkatnya, senin 16 agustus 2021.
Selanjutnya, berkas perkara, barang bukti kedua warga Sabuai ini dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Kasi Pidum Julvia Marsel Selanno.
“Kami telah mengajukan penangguhan penahanan namun yang dikabulkan adalah status sebagai Tahanan Kota,”ujarnya melalui pesan pendek.
Khaleb dan Stevanus merupakan dua pemuda Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT yang spontan dan responsif menghalangi eksploitasi hutan adat oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM). Keduanya dua dari dua puluh enam warga yang ditahan polsek siwalalat setelah menerima laporan pemilik perusahan CV SBM, Imanuel Quadarusman. Mereka dilaporkan karena diduga telah cara merusak kaca satu mobil loader dan dua mobil loging milik CV.SBM.
Status sebagai tahanan kota membuat sejumlah aktivis dan juga pegiat HAM angkat bicara. Sebagian memprotes dengan melakukan aksi demonstrasi untuk pembebasan kedua pemuda tersebut.
Aksi lainnya adalah kampanye twibbonize dengan bergambar foto kedua pemuda. Hastagnya adalah “bebaskan dua pahlawan hutan adat sabuai”. Kampanye ini dibagikan di media sosial.
Cara kampanye lainnya juga adalah membuat petisi untuk dengan 2500 tanda tangan. Kampanyenya sama “Bebaskan Dua Pahlawan Adat Welihata Sabuai. Saat ini per tanggal 18 agustus 2021 petisi tersebut baru dikumpulkan 1901 tanda tangan.
Para aktivis HAM ini berharap adanya dukungan dari semia pihak atas ketidakadilan terhadap kedua pemuda tersebut.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Josias Tiven dalam melakukan orasi aksi unjuk rasa serentak untuk pembebasan dua warga Sabuai, senin 16 agustus lalu mengatakan pengrusakan yang dilakukan oleh kedua pahlawan hutan adat negeri Sabuai tersebut terjadi karena beberapa langkah peneguran sama sekali tidak diindahkan oleh pihak CV.SBM.
Izin yang di kantongi oleh pihak perusahaan menurutnya didasarkan pada SK Bupati Seram Bagian Timur nomor 151 tanggal 08 Maret 2018.
“Operasi yang diberikan adalah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dalam usaha perkebunan tanaman pala namun kemudian menjelma sebagai pencuri kayu,“teriak Tiven dalam orasinya di depan kantor Gubernur Maluku Ambon, sabtu 16 agustus 2021.
Ketua GMKI Cabang Ambon ini menyayangkan status tersangka yang diberikan kepada kedua tokoh pemuda tersebut. Menurutnya penyidik polres SBT nampaknya kurang objektif menyelidiki kasus pengrusakan yang dilakukan, karena mereka hanya ingin menyelamatkan hutan adat dari proses ilegal loging.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 61 huruf F “ Masyarakat berperan serta dalam pencegahan pemberantasan pencegahan hutan dengan cara melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan hutan,”bebernya.
“Selanjutnya pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi tindakan yang dilakukan merupakan amanat konstitusi,”jelasnya.
Dengan tegas, Ketua GMKI Cabang Ambon ini meminta adanya pencabutan status tersangka terhadap kedua Pemuda Sabuai itu.
“Atas nama BPC GMKI Ambon dan seluruh GMKI se-tanah Air, kami mendesak pencabutan status tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam, karena kami menilai penyidik terlalu berlebihan dan kami menduga penyidik polres Seram Bagian Timur mangalami mata mines terhadap keadilan,”desaknya.
Lebih lanjut dia membeberkan pada tanggal 6 Agustus 2021 pekan lalu terjadi banjir di Negeri Sabuai yang menyusahkan masyarakat, ini merupakan potret yang bisa kita saksikan secara kasat mata dampak langsung dari pengeksploitasi hutan yang terjadi disana.
“Kami ingin kedua saudara kami itu bebas, apalagi Kaleb Yamarua adalah salah satu kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang berproses di Ambon ini merupakan satu gumulan bersama bagi GMKI Wilayah XI pada khusunya dan GMKI setanah air pada umumnya, dan juga perhatian seluruh elemen lintas aktivis,” tutupnya.
Aksi tuntutan pembebasan untuk kedua pemuda Desa Sabuai ini dilakukan serentak di Indonesia. “Ini adalah aksi bersama seluruh GMKI untuk Kaleb Yamarua dan kerabatnya Stefanus Ahwalam yang sementara ini dikriminalisasi karena membela lingkungan dan hutan mereka,”tegasnya.
Pendapat Ahli Hukum
Dosen Ilmu Pidana Fakultas Hukum Univesitas Pattimura, Erwin Ubawarin, SH.MH memberikan pedapat hukumnya tentang penetapan tersangka Stevanus Ahwalam (SA) dan Khaleb Yamarua (KY) oleh Polres Seram Bagian Timur Karena mereka melindungi Hutan Adat yang dimasuki dan penebangan pohon secara illegal oleh CV SBM dan berkasnya mereka berdua telah dinyatakan P-21.
CV SBM menurut dosen ahli pidana Fakultas Hukum Unpatti ini, mendapat izin Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur, Nomor 151 pada tanggal 08 Maret 2018 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 1.183 hektar untuk usaha perkebunan tanaman pala.
Beberapa bulan kemudian lanjutnya, karena ada kayu di areal kerjanya, perusahaan mengajukan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang disetujui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Nomor 52.11/SK/DISHUTMAL/459 pada tanggal 25 April 2018 tentang Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap 1 untuk area seluas 371 hektar.
Namun pada faktanya, menurut Ubwarin, perusahaan CV. SBM milik IQ melakukan penebangan liar pada kawasan hutan diluar izin. Kemudian terjadi aksi pengahadangan dan perusakan yang dilakukan agar proses penebangan kayu tidak lagi terjadi oleh warga masyarakat sabuai.
Buntut insiden tersebut, lanjut ahli pidana hukum ini, CV. SBM melaporkan 26 masyarakat adat Sabuai ke pihak kepolisian Polsek Werinama.
“Pada proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut dan terjadi penangkapan dan penahanan 26 orang masyarakat Sabuai selama 5 hari hingga berujung pada tanggal 21 Februari 2020, 2 orang masyarakat Sabuai atas nama KY dan SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengrusakan barang dan kekerasan bersama terhadap barang dimana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 370 KUHP,”bebernya.
Tindakan CV. SBM melaporkan Warga Sabuai menurutnya adalah bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Isu Hukum yang muncul apakah saudara AS dan KY ini layak ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa? Karena mereka berdua bersama masyarakat sabuai melindungi Hutan dari penebangan liar yang berakibat rusaknya lingkungan bagi masyarakat Negeri Sabuai. Masayakarat yang memperjuangan lingkuan hidup yang baik, tidak boleh dibungkam dengan Pidana,”jelasnya.
Menurut Erwin, pihak Kejaksaan harus memperhatikan alasan kenapa sampai terjadinya penghadangan dan terjadinya perusakan terhadap kendaraan milik CV SBM. Tak lain adalah karena mereka melakukan penebangan liar terhadap hutan mereka. Sehingga tentunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban pidana.
“Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, pada pejelasan Pasal 66 undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,”terangnya.
Perlindungan ini dimaksudkan Ubwarin untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
“Dengan dasar Pasal 66 seharusnya pihak Kejaksaan harus melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebagai bukti Kejaksaan Anti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”paparnya.
Ia menjelaskan, kedua warga Sabuai tersebut telah menjalankan apa yang diamatkan dalam Pasal 66, maka jika dilihat dalam Pasal 50 KUHP menyebutkan “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang- undang, tidak dipidana”, karena mereka berdua menjalankan Pasal 66 UU Lingkungan hidup mereka tidak boleh di jatuhi pidana,
“Jika Jaksa Penuntut Umum tetap melimpakan perkara ke Pengadilan Negeri, saya yakin Pengadilan Negeri akan menjatuhkan putusannya putusan lepas (onslag van recht vervolging) atau putusan bebas (vrijspraak). Karena tidak ada unsur kesalahan dalam perbuatan mereka,”jelasnya.
Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 36/KMA/II/2013, kata Dosen Fakultas Hukum ini telah menerapkan ketentuan Anti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lawan Illegal Loging.
“Jika mereka berdua dijatuhi hukuman atas tindakan melindungi Hutan, maka akan semakin jauh keadilan, Kejaksaan harus memenuhi keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan. Kejaksaan Harus Menghentikan Kasus Ini,”harapnya. (TS-01)
Discussion about this post